Jadi Sejarah Era Presiden Prabowo, Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Subsidi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, PT Pupuk Indonesia (Persero) mendukung penuh keputusan Presiden menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi.
Keputusan ini menjadi momen bersejarah, karena untuk pertama kalinya pemerintah menurunkan HET pupuk subsidi, yang semakin menunjukkan keberpihakan pemerintah pada petani sekaligus komitmen pada terwujudnyaswasembada pangan yang berkelanjutan.
“Pupuk Indonesia mengapresiasi dan mendukung penuh langkah bersejarah pemerintah dalam menurunkan HET pupuk subsidi sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap petani," ucap Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/10/2025).
Pupuk Indonesia optimistis kebijakan yang diambil oleh Presiden ini akan mampu meningkatkan keterjangkauan pupuk, sekaligus memperkuat daya beli petani. Dengan harga pupuk yang lebih terjangkau, maka akan memudahkan akses petani terhadap pupuk, sekaligus mendorong produktivitaspertanian nasional.
Untuk mendukung kelancaran implementasi HET terbaru, Pupuk Indonesia berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan kebijakan ini terlaksana sesuai aturan. Sosialisasi kepada seluruh rantai distribusi, utamanya Penerima Pada Titik Serah (PPTS) juga segera dilaksanakan secara menyeluruh agar implementasi di lapangan dapat berjalan dengan optimal.
Adapun selama proses sosialisasi kebijakan tersebut, Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan stokpupuk subsidi dalam kondisi yang mencukupi di seluruh wilayah Indonesia. Hingga 22 Oktober 2025, jumlah ketersediaan stok pupuk subsidi nasional mencapai 1.101.807 ton yang dapat memenuhi kebutuhan pupuk subsidi hingga akhir tahun
"Kami memastikan proses bisnis Perusahaan tetap berjalan normal, serta pasokan dan distribusi pupuktetap aman di seluruh wilayah agar kebijakan ini dapat terlaksana secara efektif dan memberikanmanfaat nyata bagi petani di seluruh Indonesia," tambahnya.
Pupuk Indonesia menegaskan kesiapan untuk mengawal implementasi kebijakan pemerintah dengan memastikan seluruh proses distribusi pupuk berjalan lancar, tertib, transparan, dan tepat sasaran. Pengawasan dilakukan secara ketat melalui sistem digital i-Pubers dan Command Center.
“Kami akan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk mengawal penyaluran pupukberlangsung sesuai dengan ketentuan HET yang baru,” tegas Rahmad.
Berikut ini merupakan HET pupuk subsidi terbaru yang diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri PertanianNomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025:
● Pupuk Urea : Rp 1.800/kg atau Rp 90.000 per sak kemasan 50 kg
● Pupuk NPK : Rp 1.840/kg atau Rp 92.000 per sak kemasan 50 kg
● Pupuk NPK untuk Kakao : Rp 2.640/kg atau Rp 132.000 per sak kemasan 50 kg
● Pupuk ZA Rp 1.360/kg atau Rp 68.000 per sak kemasan 50 kg
● Pupuk Organik: Rp 640/kg atau Rp 25.600 per sak kemasan 40 kg

