Disarankan Manajer Investasi Tembus Defisit Lebih dari 3%, Ini Jawaban Purbaya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap menjaga batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan dengan sejumlah manajer investasi di kantornya, Senin (20/10/2025).
Purbaya mengungkapkan, sebagian manajer investasi sempat menyarankan agar pemerintah melonggarkan batas defisit hingga menembus 3% dari PDB. Namun, ia menilai hal tersebut belum perlu dilakukan mengingat realisasi penyerapan anggaran masih belum optimal.
Baca Juga
Bertemu 12 Fund Manager, Menkeu Purbaya Paparkan Arah Kebijakan Berikut
“Ini kan anggarannya belum optimal penyerapannya. Ngapain saya naikin (batas defisit)? Kalau itu sudah optimal, tepat sasaran, tepat waktu, dan nggak ada yang bocor, baru saya naikin,” ujar Purbaya.
Menurutnya, tanpa perbaikan dalam efektivitas penyerapan anggaran, peningkatan batas defisit justru berpotensi menambah kebocoran fiskal. Ia menambahkan, kebijakan memperlebar defisit baru bisa dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi nasional telah stabil di atas 6%. “Itu mungkin di atas itu (defisit di atas 3%) akan kita pertimbangkan kalau pertumbuhan ekonomi sudah stabil di atas 6%,” ujarnya.
Purbaya menilai, pertumbuhan ekonomi yang kuat akan diikuti dengan peningkatan penerimaan pajak, sehingga ruang fiskal pemerintah bisa lebih longgar.
Baca Juga
Sementara itu, dalam pertemuan tahunan IMF, para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral dunia menyepakati empat arah kebijakan utama untuk memperkuat ketahanan ekonomi global. Pertama, penerapan pengelolaan keuangan negara jangka menengah yang lebih hati-hati tanpa mengorbankan investasi dan belanja sosial. Kedua, menjaga stabilitas harga dengan memperkuat independensi dan transparansi bank sentral.
Ketiga, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi risiko pasar serta keterkaitan antar lembaga keuangan. Keempat, mendorong reformasi struktural untuk pertumbuhan berkelanjutan melalui perbaikan iklim usaha, tata kelola, pemberantasan korupsi, penyederhanaan regulasi, serta pengembangan pasar modal dan kewirausahaan.

