Ini Tiga Syarat yang Jadi Pertimbangan Kemenkeu untuk Tempatkan Dananya di Bank Umum
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (Dirjen SEF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan tiga syarat yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk menempatkan dananya di perbankan umum.
“Yang pertama kita ingin itu aman,” kata Febrio saat taklimat media, di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Sebagai dana tunai milik pemerintah, Febrio menjelaskan, bahwa penempatan dana ke perbankan itu diharapkan dapat membuat dana menghasilkan manfaat.
Syarat kedua yaitu penempatan dana itu dapat tersalurkan ke sektor riil. Ini dilakukan agar penyaluran kredit dapat tumbuh secara signifikan.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), posisi kredit perbankan per Agustus 2025 tumbuh 7,56% secara tahunan mencapai total Rp 8.075 triliun. Dengan pertambahan likuiditas dari pemerintah, laju pertumbuhan kredit diharapkan mampu berlipat ganda pada kuartal IV-2025.
Baca Juga
BJB Tertarik Tampung Pemindahan Dana Pemerintah, Bank Swasta Belum
Sementara itu, berdasarkan data Bank Indonesia (BI) penambahan dana pemerintah ke bank himbara mampu meningkatkan perputaran uang primer (M0) pada September 2025. Posisi M0 tumbuh 18,6% secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan sebelumnya sebesar 7,3% secara tahunan.
“Dengan penempatan dana Rp 200 triliun di perbankan, langsung membuat pertumbuhan M0 naik pada September 2025. Kami harapkan aktivitas ekonomi berjalan karena penyaluran kredit lebih cepat di akhir tahun,” jelas dia.
Syarat ketiga yang disampaikan Febrio yaitu mengenai pertimbangan risiko. Kemenkeu akan mengkaji tiap proposal yang masuk dari perbankan, termasuk bank himbara.
Selain bank Himbara, terjadi permintaan untuk menampung dana pemerintah dari bank pembangunan daerah (BPD). Sementara itu, bank swasta belum ada yang menyatakan ketertarikannya.
Dua BPD yang tertarik untuk menampung dana pemerintah yaitu Bank Jakarta dan Bank Jatim. Selain itu, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) dikabarkan juga tertarik untuk menampung dana pemerintah tersebut.

