Menkeu Pastikan SMV Pemerintah Tak Beralih ke Danantara
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan special machine vehicle (SMV) milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan berpindah ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Sekadar informasi, saat ini, Kemenkeu memiliki delapan SMV yang tujuannya menjadi “kendaraan” untuk mempercepat pembangunan nasional. Kedelapan SMV tersebut yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PII), PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), PT Geo Dipa Energi (GDE), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesi (LPEI). Selain memiliki SMV yang berbentuk mirip BUMN, Kemenkeu juga memiliki BLU, di antaranya Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
“Itu (SMV) akan tetap berada di bawah Kementerian Keuangan,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Purbaya menjelaskan alasan SMV tersebut berada di Kemenkeu karena perannya sebagai instrumen fiskal.
“Kalau kita perlukan, jadi kita harus jaga-jaga itu terus,” ujar dia.
Kabar perpindahan SMV ke Danantara muncul karena pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN di parlemen. Salah satu wacana yang mengemuka yaitu, akan turunnya status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN.
Dengan rencana ini, Kementerian BUMN tidak akan melebur dengan Danantara.
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Ketua Panja Perubahan ke-4 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Andre Rosiade dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025). Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan pemerintah.
"Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," kata Andre, Jumat (26/9/2025).
Selain itu, perubahan UU BUMN juga mengatur penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN. Selanjutnya, pengaturan saham seri dividen dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN dengan persetujuan presiden.

