Komisi XI Sepakat Beri Anggaran ke Kementerian Keuangan Rp 52,016 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Komisi XI DPR menyetujui pagu anggaran untuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam APBN 2026 sebesar Rp 52,016 triliun. Kesepakatan itu disampaikan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
“Dengan mengucapkan alhamdulillahi rabbil ‘alamin kesimpulan rapat ini kita setujui,” kata Misbakhun, Kamis (11/9/2025).
Purbaya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kesepakatan yang diambil. Hasil pembahasan dan rekomendasi dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) akan dicatat dan ditindaklanjuti.
Berdasarkan paparan, pagu anggaran yang diterima Kemenkeu akan digunakan untuk menjalankan lima program utama. Pertama, program kebijakan fiskal, sektor keuangan, dan ekonomi senilai Rp 90,03 miliar. Kedua, program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp 1,99 triliun. Ketiga, program pengelolaan belanja negara sebesar Rp 24,2 miliar. Keempat, program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko sebesar Rp 289,23 miliar. Kelima, program dukungan manajemen sebesar Rp 49,61 triliun.
Baca Juga
Menkeu Purbaya Tepis Kabar Naikkan Rasio Utang di Atas ke 40% dari PDB
Persetujuan pagu anggaran ini disertai catatan. Salah satunya, upaya Kemenkeu untuk menjalankan tugas dalam menyusun RAPBN perlu memastikan alokasi anggaran dan program di setiap kementerian/lembaga (K/L).
“Kerangka ini harus menegaskan keterkaitan antara tujuan, sasaran, indikator kinerja, serta keluaran yang diharapkan, sehingga setiap rupiah yang dialokasikan memiliki dasar, arah, dan manfaat yang terukur bagi rakyat dan negara,” kata Misbakhun.
Catatan lainnya yaitu, Kemenkeu perlu mempertajam alokasi anggaran pendidikan 20% dari APBN untuk memperkuat program dan kegiatan yang terencana agar mencapai tujuan pendidikan nasional.

