Terkuak Alasan Pemerintah Gunakan Rp 200 Triliun untuk Suntik Perbankan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan alasan menggunakan uang di rekening pemerintah sebesar Rp 200 triliun untuk membasahi enam bank milik pemerintah dengan likuiditas yang nantinya bisa digunakan untuk menggerakkan perekonomian.
“Karena uang saya sekarang di BI (Bank Indonesia) Rp 440 triliun. Saya kurangi separuh. Itu saja. Daripada nongkrong (menganggur),” kata Purbaya saat di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Kamis (11/9/2025). "Yang penting kan likuiditas masuk ke sistem (pasar dan industri)," imbuhnya.
Ketika ditanya mengapa mengguyur dana ke perbankan di tengah turunnya permintaan kredit, Purbaya menyebut ia akan memaksa para bankir untuk mengelola dana yang mereka terima dari pemerintah untuk diputar di sektor riil.
"Kenapa? Ketika bank-bank itu punya uang lebih, ada cost of capital-nya kan? Kalau ditaruh di brangkas, rugi dia. Dia (bankir) akan terpaksa menyalurkan dalam bentuk kredit. Jadi yang kita paksa adalah diberi bahan bakar supaya market mechanism berjalan, sehingga mereka terpaksa menyalurkan," tuturnya.
Purbaya mengatakan penempatan dana Rp 200 triliun di rekening enam bank pemerintah itu belum final. Sebab, dia masih akan melihat efek dari penempatan dana tersebut. Proses mengevaluasi itu memakan waktu beberapa pekan.
“Kalau kurang, tambah lagi,” kata dia.
Purbaya mengatakan rekening milik pemerintah di BI akan terus terisi. Dana yang masuk berasal dari pendapatan negara berupa pajak, hasil penerbitan surat utang, dan lain-lainnya.
“Yang kita jaga adalah jangan sampai kalau kita terbitin bond, menarik pajak, (tapi) sistemnya kering,” ucap dia.
Baca Juga
Ditandatangani Malam Ini, Dana Rp 200 T Pemerintah Siap Mengucur Besok
Sebelumnya diberitakan, Purbaya mengatakan akan menandatangani surat keputusan pemindahan dana sebesar Rp 200 triliun dari rekening pemerintah di Bank Indonesia (BI) ke rekening pemerintah di enam bank milik pemerintah, yaitu empat bank Himbara dan dua bank syariah.
“Harusnya cepat. Malam ini saya tanda tangan, besok sudah masuk ke bank-bank itu,” kata dia.
Meski demikian, Purbaya tak menjelaskan bentuk dokumen yang ditandatangani. Termasuk apakah dokumen tersebut berbentuk Keputusan Menteri Keuangan (KMK) atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Ya, pindahin duit saja,” jelas dia.
Meski demikian, eks Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu tak menjelaskan porsi penempatan dana itu di perbankan.

