Dapat Angin Segar, Kopdes Merah Putih Kini Lebih Mudah Urus NIB dan KBLI
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Pemerintah menyiapkan langkah percepatan perizinan usaha bagi ribuan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia. Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono bersama Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu sepakat melakukan relaksasi aturan terkait nomor induk berusaha (NIB) dan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) agar koperasi desa lebih mudah beroperasi dan mengakses pembiayaan.
Ferry menyebutkan bahwa terdapat 80.605 Kopdes/Kel Merah Putih yang sudah memiliki nomor induk koperasi (NIK). “Semua data ada di Kemenkop, jadi diharapkan Kopdes tidak perlu lagi meng-input untuk proses perizinan NIB,” ujar Ferry dalam rapat koordinasi di kantor BKPM pada Selasa (26/8/2025).
Baca Juga
BP Taskin: Koperasi Merah Putih Diproyeksi Serap 2 Juta Tenaga Kerja
Meski sebagian besar Kopdes Merah Putih sudah berbadan hukum dan tercatat nama pengurus serta jenis usahanya, tetapi untuk bisa menjual produk BUMN, seperti elpiji (LPG), pupuk, dan minyak goreng, mereka tetap membutuhkan NIB. Saat ini, baru sekitar 7.900 Kopdes yang aktif melakukan input di microsite perizinan.
Kesulitan teknis meng-input data menjadi kendala utama. Padahal, NIB dan KBLI merupakan syarat penting bagi Kopdes untuk bisa mendapatkan akses pembiayaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Ferry menegaskan bahwa pihaknya bersama BKPM sepakat membentuk desk bersama untuk membantu penginputan data Kopdes Merah Putih ke dalam sistem online single submission (OSS). “Kami juga setuju diadakan pelatihan bagi Kopdes Merah Putih dalam meng-input data ke OSS,” katanya.
Usulan KBLI diseragamkan
Todotua Pasaribu menambahkan, untuk mempercepat proses perizinan, KBLI bagi seluruh Kopdes Merah Putih sebaiknya diseragamkan dengan mencakup sebanyak mungkin potensi usaha. “NIB erat kaitannya dengan sektor pembiayaan. Maka, pemegang NIB harus memahami kewajiban menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal atau LKPM,” jelasnya.
Baca Juga
'Bye Bye' Buku Tebal! Kemenkomdigi Latih Koperasi Desa Pakai Pembukuan Digital
LKPM adalah laporan berkala yang berisi perkembangan realisasi investasi, tenaga kerja, hingga permasalahan usaha. Laporan tersebut wajib disampaikan pelaku usaha kepada pemerintah melalui OSS.
Todotua menekankan perlunya platform OSS menyediakan slot khusus bagi Kopdes Merah Putih. Menurutnya, langkah ini akan membuat koperasi desa lebih cepat bergerak. “Yang penting, Kopdes bisa cepat bergerak,” ujarnya.

