TKD Turun, Komisi II Sebut 89,8% Pemda Punya Kapasitas Fiskal Lemah
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aria Bima menyebut sebanyak 493 dari 549 pemerintah daerah (pemda) tingkat kabupaten dan kota memiliki kapasitas fiskal lemah. Pesan ini disampaikan Bima saat menggelar rapat kerja (raker) dengan Kementerian Dalam Negeri hingga pemimpin daerah seluruh Indonesia.
“Artinya sangat tergantung oleh dana transfer pusat, dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK)” kata Aria, saat di ruang Komisi II, DPR, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Menurut Bima pemda yang memiliki kapasitas fiskal kuat hanya sebanyak 26 pemda atau 4,73% dari total pemerintah daerah. Daerah-daerah ini dianggap mampu membiayai belanja operasionalnya karena memiliki pendapatan asli daerah (PAD) yang kuat dan tak tergantung pemerintah pusat.
“Sementara itu, 27 daerah atau 4,91% termasuk daerah dengan kapasitas fiskal sedang,” ujar dia.
Bima menjelaskan dari total 38 provinsi yang ada di Indonesia, hanya 11 provinsi yang memiliki kapasitas fiskal kuat. Sementara itu, 12 provinsi memiliki kapasitas fiskal sedang dan 15 provinsi memiliki kapasitas fiskal lemah.
Saat ini, terdapat 415 pemerintah kabupaten di Indonesia. Dari total tersebut hanya empat kabupaten yang memiliki kapasitas fiskal kuat, empat kabupaten masuk kapasitas fiskal sedang, dan sisanya, 407 kabupaten, memiliki kapasitas fiskal lemah.
Baca Juga
“Untuk pemerintah kota, hanya 11 kota dengan kapasitas fiskal kuat, 12 kota dengan kapasitas fiskal sedang, dan 70 kota memiliki kapasitas fiskal lemah,” ucap dia.
Dengan turunnya TKD pada RAPBN 2026 menjadi Rp 650 triliun, atau turun sebesar 24,8% secara tahunan, pemda kerap melakukan langkah instan. Untuk menggenjot PAD, ujar Bima, banyak kepala daerah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB P2. Kebijakan ini akan menimbulkan resistensi sosial karena akan langsung membeani masyarakat.
“Kemendagri menyebut kurang lebih 104 daerah mengalami kenaikan PBB tahun 2025. Sebanyak kurang dari 20 daerah mengalami kenaikan di atas 100%,” kata dia.
Beberapa pemda yang memutuskan untuk menaikkan PBB yaitu Kabupaten Pati, Cirebon, Semarang, Bone, dan Kediri. Meski sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/452B/SJ/2025 tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bima menilai Kemendagri perlu berkolaborasi dengan kepala daerah untuk mengeluarkan inovasi dan kreativitas demi meningkatkan PAD.
“Kebijakan instan seperti ini (menaikkan PBB P2) tidak hanya berisiko menurunkan kepercayaan publik, tapi juga berpotensi menciptakan instabilitas sosial dan politik di daerah. Karena itu, Komisi II DPR menekankan pentingnya penguatan kinerja BUMD, Badan Layanan Umum (BLU) daerah, dan BMD dan BMN sebagai solusi untuk meningkatkan PAD tanpa harus mengobarkan kesejahteraan masyarakat,” jelas dia.

