Sri Mulyani Suntik Dana Kopdes Merah Putih Lewat 4 Bank, Bunganya Hanya 6%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mendukung pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang akan disalurkan lewat empat bank pemerintah, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS).
“Jadi, bukan koperasi yang mengambil likuiditas dari DPK (dana pihak ketiga), tetapi pemerintah yang menempatkan dana di bank tersebut,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta, Senin (29/7/2025).
Sri Mulyani menjelaskan, dana yang disalurkan pemerintah ke bank BUMN itu memiliki biaya penempatan relatif murah. Dengan begitu, bank-bank tersebut dapat memberikan pinjaman kepada Kopdes Merah Putih dengan bunga rendah sekitar 6%.
Baca Juga
Dia mengatakan, dana yang disuntik pemerintah ke empat bank pelat merah itu menggunakan saldo anggaran lebih (SAL) di Bank Indonesia (BI). "Ini disalurkan melalui pinjaman perbankan,” kata dia.
Sri Mulyani mengatakan, perbankan yang mendapat mandat penempatan dana dari pemerintah perlu melakukan proper due diligence. Dengan begitu, pinjaman yang diberikan ke koperasi dapat digunakan untuk membangun ekonomi desa dan kelurahan.
Pemerintah dan Himbungan Bank Negara (Himbara) merancang skema bunga 6% dengan masa pinjaman 6 tahun dan masa tenggang 6-8 bulan tergantung kapasitas usaha koperasi. Sri Mulyani berharap, proses seleksi ketat dari perbankan.
Selain itu, Sri Mulyani mengatakan, pinjaman untuk Kopdes Merah Putih ini juga mendapat dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dua otoritas itu akan melakukan kebijakan makroprudensial, mikroprudensial, dan penjaminan simpanan. “Tujuannya agar likuiditas tidak crowding out terhadap DPK perbankan dan kredit tetap disalurkan secara prudent,” jelas dia.
Baca Juga
Sri Mulyani menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri akan mengatur mengenai penggunaan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk pengembalian pinjaman, serta mekanisme persetujuan dari bupati atau wali kota terhadap koperasi.
Sementara Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal akan mengatur mekanisme serupa di tingkat desa. Ini bertujuan agar kerangka pembiayaan koperasi berjalan dengan baik, risikonya dikelola, dan kegiatan ekonomi desa tumbuh tanpa menciptakan moral hazard. “Pemerintah mengambil sebagian risiko, tetapi semua pihak tetap harus bertanggung jawab,” ujar dia.

