Dana Desa Sudah Dikucurkan Rp 40,34 Triliun Hingga Pertengahan Juli 2025
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan realisasi penyaluran dana desa hingga pertengahan Juli 2025. Dalam unggahan di Instagram pribadinya, Sri Mulyani menyebut realisasi penyaluran dana desa hingga 14 Juli 2025 mencapai Rp 40,43 triliun atau 58,46% dari pagu.
“Dari jumlah itu, Rp 1,62 triliun digunakan untuk bantuan langsung tunai (BLT) desa yang telah menjangkau 7.918 desa di seluruh Indonesia,” tulis Sri Mulyani, diakses Senin (28/7/2025).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa dana desa merupakan instrumen untuk mendorong pembangunan desa secara langsung. Dana ini membuka akses infrastruktur, meningkatkan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, serta mendorong kegiatan ekonomi produktif di desa.
“Melalui BLT desa juga, negara hadir di tengah masyarakat, memberikan langsung untuk membantu keluarga rentan tetap bertahan dan produktif. Terutama dalam menghadapi gejolak harga dan ketidakpastian ekonomi global,” ujar dia.
Dalam laporan semester I-2025, penyaluran dana desa pada 2025 didasarkan pada dua hal. Pertama, dana desa yang tidak ditentuka penggunaannya, digunakan untuk mendanai program sektor prioritas di desa. Kedua, dana desa yang ditentukan penggunaannya sesuai dengan program prioritas nasional.
Baca Juga
Tentukan Besaran Dana Desa hingga Kopdes, Pendataan Indeks Desa Diminta Rampung 30 Juni
Realisasi penyaluran dana desa, jika merujuk pada dokumen tersebut telah mencapai Rp 38,12 triliun. Realiasi tersebut dipengaruhi tingkat kepatuhan penyampaian syarat penyaluran oleh pemerintah daerah dan desa dan terbitnya Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 mengenai panduan penggunaan dana desa untuk kegiatan ketahanan pangan dalam rangka mendukung swasembada pangan melalui BUMDes yang baru ditetapkan pada 9 Januari 2025.
“Serta adanya penambahan dokumen syarat salur dana desa tahap II terkait pelaksanaan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP)” tulis dokumen tersebut.
Pada tahun ini, dana desa 2025 digunakan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem. Penggunaan dana desa untuk aksi ini maksimal 15% dari anggaran dana desa.
“Target keluarga penerimaan manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan,” tulis dokumen tersebut.
Selain untuk pengentasan kemiskinan ekstrem, dana desa juga digunakan untuk penguatan desa agar adaptif terhadap perubahan iklim, pengentasan stunting dan pelayanan kesehatan dasar, ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi untuk digitalisasi, pembangunan berbasis padat karya, hingga operasional pemerintah desa, dengan alokasi 3% dari pagu dana desa di setiap desa.

