Kemenkeu Minta Tambahan Anggaran Rp 4,88 Triliun Untuk 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta tambahan anggaran sebesar Rp 4,88 triliun pada 2026. Dengan tambahan ini, usulan pagu Kemenkeu pada 2026 total sebesar Rp 52,02 triliun.
“Kami ingin sampaikan kegiatan strategis yang perlu tambahan anggaran Rp 4,88 triliun,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara saat Rapat Kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan di Komisi XI, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Suahasil mengatakan tambahan anggaran itu akan digunakan untuk membiayai empat kegiatan strategis di antaranya dukungan pencapaian target penerimaan sebesar Rp 1,2 triliun; layanan mandatori dan prioritas sebesar Rp 1,74 triliun; belanja teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang belum terdanai; dan kebutuhan dasar unit eselon I baru sebesar Rp 41,32 miliar.
Baca Juga
Kementerian Transmigrasi Dapat Anggaran Tambahan dari Kemenkeu Rp 1,77 Triliun
“Keseluruhan kegiatan ini untuk lima program yaitu program kebijakan fiskal, program pengelolaan penerimaan negara, program pengelolaan belanja negara, perbendaharaan kekayaan negara dan risiko, serta dukungan manajemen,” ujar dia.
Suahasil mengatakan pagu indikatif Kemenkeu yang awalnya sebesar Rp 47,13 triliun dialokasikan untuk tiga kegiatan kegiatan utama yaitu belanja pegawai, operasionalisasi kantor, dan pelaksanaan tugas dan fungsi dasar minimal.
“Atas pagu indikatif Rp 47,13 triliun, kami melakukan beberapa pergeseran anggaran,” kata dia.
Baca Juga
Usulan pagu sebesar Rp 52,02 triliun tersebut termasuk dengan alokasi anggaran untuk Badan Layanan Umum (BLU). Alokasi anggaran ini masuk dalam program manajemen sebesar Rp 10,38 triliun yang tersebar di tujuh badan layanan di bawah Kemenkeu.
Tujuh BLU yang berada di bawah Kemenkeu tersebut antara lain, LPDP mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 3,93 triliun, BPDP sebesar Rp 6,06 triliun, LDKPI sebesar Rp 43,01 miliar, BPDLH sebesar Rp 69,6 miliar, PIP sebesar RP 95,64 miliar, LMAN sebesar Rp 163,47 miliar, dan PKN STAN sebesar Rp 15,03 miliar.

