Maruarar: Pendanaan Perumahan Tak Butuh Pinjaman Luar Negeri
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) menegaskan, pihaknya tidak akan menggunakan pinjaman luar negeri untuk pendanaan pengembangan perumahan rakyat pada tahun ini.
Hal itu disampaikannya usai pertemuan dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) di Jakarta, Selasa (24/6/2025).
“Saya sudah berbicara dengan Bapak Presiden bahwa kementerian kami tidak memerlukan pinjaman luar negeri. Kami tahun ini tidak ada pinjaman luar negeri,” tegas Ara kepada wartawan di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan, kebutuhan pendanaan kementerian ditopang oleh dukungan berbagai lembaga dalam negeri, termasuk kebijakan keringanan Giro Wajib Minimum (GWM) dari Bank Indonesia (BI) yang dipastikan akan mampu mendorong perbankan meningkatkan pendanaan pengembangan perumahan, penambahan kuota KPR FLPP sebanyak 350.000 unit dari Kementerian Keuangan, hingga indikasi suntikan modal dari Danantara sebesar Rp 130 triliun.
“Jadi dari Danantara sudah diumumkan minggu lalu hari Senin, Rp 130 triliun disampaikan pak Rosan di Singapura, kebijakan BI (GWM BI), dan kita punya rumah subsidi sudah naik, dari 220.000 (unit) menjadi 350.000 (unit), terbesar sepanjang sejarah Indonesia,” jelas Ara.
Menteri PKP menambahkan, pembangunan rumah subsidi turut membuka lapangan pekerjaan secara signifikan. “Satu rumah subsidi itu ada lima pekerja. Berarti 350.000 rumah subsidi yang dibangun tahun ini itu sama dengan 1.750.000 orang yang bekerja,” imbuh Ara.
Sekadar informasi, Kementerian PKP sudah mendapatkan berbagai dukungan dari capex BPI Danantara sebesar Rp 130 triliun, serta kebijakan penurunan Giro Wajib Minimum Bank Indonesia dari 5% menjadi 4% yang akan mendanai rumah subsidi dan komersial senilai Rp 130 triliun.
Artinya, program tiga juta rumah Presiden Prabowo Subianto telah mendapatkan dukungan fiskal tidak kurang dari Rp 260 triliun dan ini belum termasuk penambahan kuota KPR FLPP untuk perumahan subsidi, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah, serta biaya Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan tersohor di Tanah Air.

