Pemerintah Targetkan IEU-CEPA Mulai Diimplementasikan Kuartal IV-2026
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah targetkan perjanjian dagang Indonesia dengan Uni Eropa atau Indonesia-Uni European Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) ditargetkan dapat mulai berlaku pada kuartal IV-2026 atau kuartal I-2027.
“Jadi, skenario paling ambisius, ini sudah entry into force (EIF) di akhir tahun depan. Atau paling tidak di kuartal I-2027,” kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono, di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Djatmiko mengatakan perjanjian IEU-CEPA diinisiasi melalui komitmen pemerintah dengan pembentukan vision group (VG) pada 2009. Dua tahun berselang, pemerintah melakukan kajian untuk merekomendasikan VG.
Di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, pada 2016, pemerintah mulai menggagas permulaan perundingan melalui rapat dengan Uni Eropa. Putaran perundingan kedua hingga ke-19 mulai berjalan pada 2017 hingga 2024.
Baca Juga
Menko Airlangga: Penyusunan Legal IEU-CEPA Ditargetkan Tuntas September
“Putaran terakhir sebenarnya sudah diselesaikan Juli tahun lalu di Bogor, Indonesia,” kata dia.
Djatmiko mengatakan sejak Juli hingga sekarang, pertemuan masih berlangsung dengan level yang sangat terbatas. Sebagian, besar kelompok kerja perunding sudah selesai.
Menurut dia, masih ada beberapa kelompok kerja perunding seperti untuk sektor barang, jasa, dan investasi. Selain itu, ada beberapa bab lain dalam perdagangan misalnya trade and sustainable growth yang perlu diselesaikan.
“Juli hingga September (2025) kami bersama tim Uni Eropa merencanakan untuk menyelesaikan semua proses legal scrubbing,” kata dia. Dengan legal scrubbing, (peninjauan dan penyuntingan dokumen hukum) diharapkan kedua pihak bisa memastikan telah mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, dan terhindar dari risiko hukum dikemudian hari.
Setelah September 2025, masing-masing pihak akan fokus terhadap penyelesaian prosedur domestik. Ini sedikit berbeda karena Uni Eropa memerlukan persetujuan dari 27 negara anggota.
“Mungkin kita akan selesai dalam 1-2 bulan, dia (Uni Eropa) mungkin bisa sampai 10-12 bulan karena harus diterjemahkan dan ditelaah,” kata dia.
Baca Juga
IEU CEPA Untungkan Pasar Ekspor di Tengah Hantaman Tarif Trump
Djatmiko mengatakan prosedur domestik tersebut diharapkan IEU-CEPA dapat selesai pada kuartal I-2026 atau kuartal II-2026. “Kemudian penandatangan itu bisa dilakukan di kuartal II atau kuartal III tahun depan, setelah itu memasuki tahapan ratifikasi,” kata dia.
Proses ratifikasi di Indonesia memang cukup lama. Sebab, penyelesaian ratifikasi di Indonesia perlu melalui persetujuan DPR. Keluaran dari hasil ratifikasi ini adalah dapat berupa undang-undang atau peraturan presiden.
“Itu kurang lebih 10 sampai 12 bulan. Karena, DPR, mereka punya masa kerja, hari kerjanya itu yang berbeda dengan kita,” ujar dia.

