Menkeu Kaji Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih dari APBN
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut akan mengkaji pembiayaan pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih melalui APBN. Langkah ini penting setelah keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto 27 Maret 2025.
“Untuk itu kita lihat berbagai kemungkinan existing transfer maupun apa yang bisa kita optimalkan,” ujar Sri Mulyani saat paparan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang digelar daring, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga
Kemenkop Luncurkan Website Kopdes Merah Putih, Simak Fungsinya!
Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L). Identifikasi pertama yang diambil, yaitu Kopdes Merah Putih akan didanai masyarakat. “Apakah langsung dari pendanaan publik atau aktivitas ekonomi di tingkat desa,” ujar dia.
Dalam mandat Inpres 9/2025, Kementerian Keuangan diminta mendukung pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih sesuai kemampuan negara. Caranya melalui alokasi kinerja dan/atau alokasi insentif dalam pengalokasian dana desa.
Sri Mulyani menegaskan, APBN dapat disalurkan ke daerah melalui skema transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Skema ini mencakup dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH), dana alokasi khusus (DAK) fisik dan non-fisik, dana otonomi khusus untuk daerah tertentu, dan dana desa.
Baca Juga
Kemenkop Klarifikasi soal Biaya Pelatihan Pengawas Kopdes Merah Putih
Selain transfer dari pusat, pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan pembiayaan dari pendapatan asli daerah (PAD). “Semua kombinasi akan kami kaji bersama,” ujar dia.
Langkah ini dilakukan melihat pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dana desa dapat menjadi modal awal pembentukan Kopdes Merah Putih. “Koperasi ini juga bisa mulai dari modal awal maupun mereka bisa pinjam, apakah di Himbara atau perbankan,” ucap dia.

