Kemendag Tegaskan Tarif Impor Barang Indonesia ke AS Bukan 47%, Ini Penjelasannya
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah bahwa pengenaan tarif impor dari Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia sebesar 47%. Pasalnya, Presiden AS Donald Trump menerapkan berbagai macam tarif terhadap mitra dagangnya.
Baca Juga
Bukan Hanya Resiprokal, Ternyata RI Dihantam 3 Tarif Impor oleh Trump
Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono menjelaskan, Presiden Trump menerapkan tiga tarif impor untuk Indonesia, di antaranya new baseline tariff atau tarif dasar baru, tarif resiprokal, dan tarif sektoral. "Menurut saya perlu diluruskan, tidak semuanya kena (tarif impor) 47%," ucap Djatmiko dalam konferensi persnya, Senin (21/4/2025).
Ia mencontohkan, untuk tarif sektoral akan dikenakan pada beberapa komoditas atau sektor tertentu. Untuk Indonesia sendiri, terdapat baja dan aluminium. Kendati demikian, apabila komoditas ini sudah dikenakan tarif sektoral, maka tidak lagi terkena tarif dasar baru dan resiprokal.
"Contoh untuk tekstil dan pakaian, tarif yang dikenakan Amerika Serikat kepada produk tekstil dan pakaian dari Indonesia itu beragam, mulai 5% sampai 20%, mulai dari 5 sampai 20. Ya misalnya kalau baju mungkin 5%, tetapi misalnya kaos kaki bisa saja 15%," terangnya.
Baca Juga
Airlangga: Tim Teknis Negosiasi RI-AS Bahas Hambatan Non-Tarif hingga Perdagangan Digital
Oleh sebab itu, Djatmika menyebutkan bahwa pengenaan tarif impor dari Trump beragam, tergantung komoditas atau produknya. Ia juga memastikan, tarif impor untuk sektor tekstil bukan sebesar 47% sebagaimana yang marak diperbincangkan di media sosial.
"Karena yang sebenarnya adalah misalnya tekstil 15% sampai 30%. Jadi kita harus pas itu menyampaikan informasi kepada masyarakat," ungkap Djatmiko.

