Menhan Minta Prajurit TNI Segera Laporkan SPT Tahunan
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin meminta jajarannya dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Selaku wajib pajak saya mengimbau kepada seluruh anggota Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan anggota TNI untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan,” kata Sjafrie melalui siaran Youtube Kemenhan, dikutip Kamis (27/3/2025).
Baca Juga
Ditjen Pajak Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan karena Libur Lebaran 2025
Sjafrie mengajak jajaran Kemenhan dan prajurit TNI memegang prinsip disiplin dan patuh terhadap ketentuan negara. Apalagi, pajak merupakan fondasi pertahanan negara yang kokoh.
“Sebagai wajib pajak kita memiliki kewajiban untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan hal ini merupakan tanggung jawab hukum warga negara Indonesia untuk membangun transparansi,” ucapnya.
Laporan SPT tahunan 2024 wajib pajak memiliki tenggat pelaporan pada 31 Maret 2025. Namun, karena terdapat hari libur nasional dan cuti bersama, pelaporan diundur menjadi 11 April 2025.
Diundurnya pelaporan ini karena libur nasional dan cuti bersama memiliki durasi yang panjang. Padahal, hari kerja pada Maret 2025 lebih sedikit. Jika tenggat diberlakukan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengkhawatirkan banyak wajib pajak yang terlambat dalam menyampaikan pelaporan.
Baca Juga
Data terbaru, sampai dengan 27 Maret 2025 pukul 00.01 WIB total SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 11,55 juta SPT atau tumbuh 9,57% dibanding periode yang sama tahun lalu. Angka ini terdiri dari 11,23 juta SPT tahunan orang pribadi dan 322.000 SPT tahunan badan.

