Simak, Cara Hitung Pajak THR
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) membagikan cara menghitung pemotongan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR). DJP menyebut pemotongan itu memasukkan Pajak Penghasilan (PPh) 21 terutang.
"Penghitungan PPh 21 ini menggunakan tarif efektif rata-rata (TER). Tarif efektif rata-rata x penghasilan bruto = PPh 21 terutang," papar DJP, dikutip Senin (24/03/2025).
Baca Juga
Rupiah Melemah dan IHSG Anjlok Sempat di Bawah 6.000, Nyaris Trading Halt
Contoh Perhitungan
DJP menjelaskan contoh kasusnya. Misalnya, Tuan Rana sebagai karyawan tetap bekerja setahun penuh dengan penghasilan sebulan Rp 10 juta selama 2025. Dia bekerja tanpa memiliki penghasilan sampingan dan sudah menikah tanpa tanggungan.
Dia menerima THR sebesar 1x gaji pada Maret 2025. Selain itu, Rana menerima uang lembur pada Februari, Mei, dan November. Rana juga menerima 1x gaji pada Desember.
Penghitungannya adalah penghasilan bruto setahun Rana yaitu Rp 145.960.000. Angka ini akan dikurangi biaya jabatan setahun sebesar 5% atau Rp 6.000.000. Iuran pensiun yang dibebankan sebesar Rp 200.000 sebulan atau Rp 2.400.000. Penghasilan neto setahun sebesar Rp 137.560.000. Penghasilan Tidak Kena Pajak K/0 sebesar Rp 58.500.000. Sementara, penghasilan kena pajak sebesar Rp 79.060.000.
Berdasarkan penghasilan kena pajak tersebut, PPh pasal 21 terutang setahun adalah:
- Lapisan I 5% sampai dengan Rp 60 juta = Rp 3.000.000
- Lapisan II 15% sampai dengan Rp 250 juta = Rp 2.859.000
- Lapisan III 25% sampai dengan Rp 500 jjuta = Rp 0
- Lapisan IV 30% sampai dengan Rp 5 miliar =Rp 0
- Lapisan V 35% di atas Rp 5 miliar = Rp 0
Dengan begitu total PPh pasal 21 terutang setahun sebesar Rp 5.859.000. Angka ini berasal dari PPh pasal 21 terutang Januari sampai dengan November yang tercatat sebesar Rp 4.688.600 dan PPh pasal 21 terutang Desember sebesar Rp 1.170.000.
Mengandaikan pemberian gaji dan THR dalam sekali waktu pada Maret 2025, DJP menghitung penghasilan bruto sebesar Rp 20.080.000. Angka ini berasal dari gaji bulan Maret sebesar Rp 10.000.000 dan THR sebesar Rp 10.000.000 ditambah premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 80.000.
Dengan besaran penghasilan bruto Rp 20.080.000 itu, TER yang dikenakan sebesar Rp 9%. Dengan begitu, PPh pasal 21 terutang yang dikenakan untuk gaji dan THR sebesar Rp 1.807.200.
Bukan Beban Pajak Baru
DJP mengatakan pajak THR bukan beban pajak baru. Jumlah pajak setahun tetap sama, sesuai ketentuan pasal 17 Undang-Undang (UU) PPh junto UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"PPh terutang setahun yang dilaporkan dalam SPT tahunan Rana artinya Rp 5.859.000. Sementara, PPh yang telah dipotong setahun yang dilaporkan dalam SPT tahunan Rana sebesar Rp 5.859.000. Oleh karena itu, status SPT tahunan 2025 Rana menjadi nihil, dan SPT tersebut dilaporkan paling lambat 31 Maret 2026," tulisnya.
Baca Juga
Net Sell Rp 160,61 Miliar, Berikut Daftar Lima Saham yang Diobral

