JAKARTA, investortrust.id - Ekonom dan pengamat kebijakan UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan, upaya deregulasi perlu memiliki peta jalan (roadmap) yang jelas. Deregulasi yang dilakukan perlu berpihak kepada pelaku domestik dan perlindungan terhadap hak pekerja.

“Alih-alih memajukan ekonomi Indonesia, deregulasi yang terburu-buru dan tidak terarah bisa menjadi bumerang,” kata Achmad, kepada investortrust.id, Kamis (20/3/2025).

Laju pertumbuhan dan sumber pertumbuhan PDB menurut lapangan usaha. Indonesia terindikasi mengalami deindustrialisasi, tecermin dari pertumbuhan industri pengolahan yang lebih rendah dari PDB nasional, yang juga turun. Infografis: Diolah Riset Investortrust. 


Baca Juga

Pemerintah akan Lakukan Deregulasi, Tekan ICOR  


Harus Reinvestasi Laba
Achmad mengatakan, deregulasi yang keliru dapat membuat pelaku usaha lokal tersingkir, investasi asing mendominasi, dan upah pekerja tertekan. Selain itu, kesalahan deregulasi akan mengganggu kedaulatan ekonomi Indonesia akibat kepentingan ekspansi negara lain.

Achmad menjelaskan, deregulasi industri padat karya harus dimaknai sebagai langkah untuk menyederhanakan birokrasi yang menghambat produktivitas, bukan sebagai 'pesta' bagi investor asing untuk menguasai pasar domestik. Tanpa roadmap yang jelas, kebijakan ini berisiko mengubah Indonesia menjadi 'surga; bagi korporasi multinasional yang hanya mencari keuntungan jangka pendek. 

“Misalnya, kemudahan perizinan dan insentif fiskal yang diberikan tanpa syarat ketat mengenai transfer teknologi, penggunaan bahan baku lokal, atau kewajiban reinvestasi laba, itu tidak bagus. Itu hanya akan membuat industri padat karya Indonesia terjebak dalam rantai pasok global sebagai penyedia tenaga kerja murah dan pemasok bahan mentah," ucapnya.

Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan pers seusai meresmikan KEK Industropolis Batang, Kamis (20/03/2025). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/ Muchlis Jr. 


Baca Juga

Kepemilikan SBN oleh Dapen hingga Ritel Naik, Asing Net Buy Rp 16,83 Triliun


Dia menyontohkan kasus di sektor tekstil. Jika deregulasi hanya fokus pada pembukaan keran impor bahan baku atau mesin tanpa mendorong penguatan industri hulu domestik, produsen lokal akan semakin rentan terhadap fluktuasi harga global. Ia menegaskan, deregulasi yang hanya berorientasi pada efisiensi biaya seperti mempermudah impor mesin atau bahan baku murah bisa menjadi dalih bagi perusahaan, terutama pemain asing, untuk menekan upah pekerja. 

“Jika pemerintah tidak menetapkan standar upah yang manusiawi dan perlindungan hak pekerja, deregulasi justru akan memperburuk kondisi ketenagakerjaan,” ujar dia.

Menurut Achmad, upah buruh di sektor padat karya Indonesia masih jauh dari kata layak. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan upah minimum di sektor tekstil di beberapa daerah hanya berkisar Rp 2,5 juta – Rp 3 juta per bulan, sementara kebutuhan hidup layak (KHL) mencapai Rp 4,5 juta. 

Agar deregulasi tidak menjadi bumerang, pemerintah perlu merancang kebijakan yang secara tegas melindungi pelaku usaha domestik. Misalnya, memberikan insentif khusus bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di industri padat karya, seperti keringanan pajak, akses pembiayaan rendah bunga, atau prioritas dalam pengadaan bahan baku. 

“Selain itu, aturan tentang kandungan lokal (local content) harus diperkuat. Jika deregulasi di sektor tekstil membuka keran impor kapas atau benang, maka di saat yang sama, pemerintah harus memastikan industri pemintalan dalam negeri tetap kompetitif melalui proteksi selektif atau subsidi,” ucap dia.