Rupiah Jeblok Dekati Rp 16.600/USD, Pemerintah Siapkan Mitigasi
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan akan memantau kondisi nilai tukar rupiah yang terkapar. Menurut pantauan dari Bloomberg, rupiah terus terpuruk 138,5 poin atau 0,84% ke level Rp 16.592 per dolar AS pada Jumat (28/02/2025) pukul 13.05 WIB. Sebagai bentuk mitigasi, pemerintah telah menyiapkan aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA), melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025.
“Ya, (tapi) kan tidak dilihat harian,” kata Airlangga, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/02/2025).
Baca JugaBunga SRBI Turun, Rupiah Tembus Rp 16.500/USD, Asing Masuk SBN
Rupiah Terlemah di Asia
Laporan Maybank Indonesia Economic Research mencatat terjadinya pelemahan tajam rupiah 112 poin (1,12%) secara harian ke level Rp 16.566 per dolar AS di sesi perdagangan valas pagi. Kondisi ini menjadikan rupiah sebagai mata uang terlemah di Asia.
Global Market Economist Maybank Indonesia Myrdal Gunarto mengatakan, pelemahan rupiah ini terdorong lonjakan aksi ambil untung investor karena implementasi kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang akan menaikkan tarif impor barang dari Kanada, Meksiko, dan Cina sejak awal Maret 2025. Kebijakan tarif impor dari Trump sebesar 25% untuk Kanada dan Meksiko akan mulai berlaku sejak 4 Maret 2025. Adapun tarif tambahan 10% akan dikenakan pada impor dari Cina.
“Pelemahan rupiah juga dipicu oleh meningkatnya permintaan dolar AS dari pelaku ekonomi domestik. Ini untuk kebutuhan pembayaran rutin akhir bulan, seperti utang, bunga, dan pembayaran barang impor menjelang puasa dan Idul Fitri,” ucap dia.
Baca Juga
Harga Obligasi Melemah
Di pasar surat berharga, mayoritas obligasi pemerintah Indonesia (Surat Utang Negara) melemah pada Kamis (27/02/2025). Tekanan terbesar terjadi pada seri SUN tenor 5 tahun dan 10 tahun.
Sebagai bentuk mitigasi, pemerintah telah menyiapkan aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan sejumlah aturan turunan DHE SDA telah diterbitkan.
Susi, sapaannya, menyebut pemberlakuan aturan untuk eksportir dalam menyimpan dana hasil ekspor selama 12 bulan akan mulai berlaku 1 Maret 2025. DHE SDA diberlakukan maksimal bulan ketiga setelah ekspor.
Artinya, karena aturan baru diberlakukan pada 1 Maret 2025, ekspor yang akan masuk ke rekening khusus Bank Indonesia (BI) yaitu hasil transaksi ekspor sejak Desember 2024. “Berarti mulai Desember, Januari, dan Februari. Mudahan-mudahanlah mendorong cadangan devisa kita,” kata Susi.
Menurut data BI, cadangan Indonesia per Januari 2025 tercatat mencapai US$ 156,1 miliar. Nilai ini meningkat dibandingkan posisi pada akhir Desember 2024 yang sebesar US$ 155,7 miliar. Nilai cadangan devisa ini tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.

