Kemendukbangga dan BGN Teken MoU Perkuat Pengelolaan MBG
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN dan Badan Gizi Nasional (BGN) meneken penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) perihal pengelolaan makan bergizi gratis (MBG). Kesepakatan tersebut bertujuan memperkuat pengelolaan MBG untuk mempercepat penurunan stunting dan pemenuhan gizi nasional.
MoU diteken oleh Mendukbangga/Kepala BKKBN Wihaji dan Kepala BGN Dadan Hindayana, Senin (20/1/2025), di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat. Kedua instansi sepakat, di antaranya, melakukan kolaborasi intervensi terhadap Keluarga Risiko Stunting (KRS) yang memiliki ibu hamil (bumil), ibu menyusui, dan balita.
Menurut Wihaji, melalui kemitraan tersebut, Kemendukbangga/BKKBN berperan dalam penyediaan data. Khususnya data bumil, ibu menyusui, dan balita penerima manfaat program MBG.
Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang dimiliki Kemendukbangga/BKKBN juga setIap hari terlibat dalam pendistribusian makanan bergizi, yang diolah di dapur sehat SPPG Tanah Sareal, untuk sasaran penerima untuk wilayah Kota Bogor. "Tim Pendamping Keluarga nanti mendukung BGN untuk pendistribusian. Juga pendataan ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, termasuk dukungan untuk edukasinya," kata Wihaji dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (20/1/2025).
Baca Juga
Tim di Seluruh Indonesia
Kemendukbangga/BKKBN memiliki Tim Pendamping Keluarga, yang sejak 2021 bertugas melakukan pendampingan terhadap KRS. Jumlahnya mencapai 200.000 tim, beranggotakan 600.000 anggota, yang tersebar di seluruh Indonesia.
Satu tim terdiri atas bidan, kader PKK, dan kader KB. Berdasarkan Basis Data Keluarga Kemendukbangga/BKKBN, yakni Pendataan Keluarga 2024 (PK-24), saat ini terdapat 42.990.996 keluarga sasaran atau keluarga dengan pasangan usia subur (PUS)/ibu hamil/ibu menyusui/memiliki balita, dari total 75.653.359 keluarga yang terdata (86,1%). "Juga teridentifikasi 8.682.170 KRS di mana 1.488.046 KRS terklasifikasi miskin," paparnya.
Data juga menunjukkan ada 3.760.390 KRS tidak kemiliki jamban layak, 1.933.048 KRS tidak memiliki air minum utama yang layak, serta 4.366.443 KRS dengan PUS 4 Terlalu (terlalu muda hamil, terlalu tua hamil, terlalu dekat jarak kehamilan, dan terlalu banyak anak) tidak menggunakan KB modern.
"Mereka juga mendapat intervensi kami dan instansi terkait," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, nota kesepahaman bersama ini dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan komitmen para pihak akan pentingnya pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas melalui pemenuhan gizi dalam upaya percepatan penurunan stunting.
Tujuan
Ia menjelaskan, kesepahaman bersama itu juga dibuat dengan tujuan mengoptimalkan dukungan para pihak terhadap program prioritas nasional pemberian makan bergizi gratis, melalui peningkatan asupan gizi. Ini termasuk pengetahuan gizi kelompok sasaran, yang didasarkan asas saling membantu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Pupuk Kaltim Segera Bangun Pabrik Soda Ash Pertama di Indonesia, Target Rampung 2027
"Lingkup kesepahaman bersama ini meliputi kolaborasi dalam pendayagunaan SDM pada tingkat lapangan, guna mempercepat pemenuhan kebutuhan gizi nasional; pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi program pemenuhan gizi dan percepatan penurunan stunting; serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi," paparnya.
Pelaksanaan kesepahaman bersama tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang mengatur rincian pekerjaan, mekanisme pekerjaan, serta hak dan kewajiban dua instansi tersebut. Adapun jangka waktu kemitraan berlaku lima tahun sejak 20 Januari 2025.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan, kolaborasi yang dibangun bersama Kemendukbangga/BKKBN bertujuan agar pelaksanaan MBG yang dilakukan BGN tepat sasaran, efektif, dan tidak mubazir. "Kami bekerja sama dalam hal pendataan, kemudian penyaluran, dan pembimbingan. Ini termasuk pengawasan agar kegiatan bisa dikerjakan bersama-sama sehingga lebih ringan," tutur Dadan.

