Rosan Antisipasi Dampak Global Minimum Tax ke Insentif Investor
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani sedang mengkaji dampak penerapan global minimum tax (GMT) terhadap pemberian insentif untuk investor. Kajian penerapan GMT ini sedang dibicarakan dengan Kementerian Keuangan.
“Sedang dibicarakan, dengan adanya GMT ini implikasinya apa dan kita bisa memberikan insentif dalam bentuk lain,” kata Rosan di IDN Headquarter, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga
Beruntun 56 Kali, Neraca Perdagangan Surplus US$ 2,24 Miliar Desember
Jika nantinya GMT diterapkan, Rosan menyatakan pemberian insentif tidak mungkin dalam bentuk tax holiday. Aturan pemberian tax holiday sebelumnya telah dijalankan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Insentif Nonfiskal
Rosan enggan mengelaborasi lebih detail mengenai wacana penerapan GMT. Sebab, proses kajian terus berlangsung. Ini termasuk rencana pemberian insentif nonfiskal apa yang akan diberikan kepada investor potensial.
Saat ini, beberapa negara telah menerapkan GMT sebesar 15%. Tetapi, bagi Indonesia penerapan GMT ini akan memberi dampak terhadap kebijakan fiskal yang sudah muncul dari Kementerian Keuangan, semisal tax allowance dan tax holiday.
Wacana pemberian GMT muncul karena Indonesia tengah dalam aksesi Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD). Pemberian GMT muncul di pilar 2 OECD.
GMT merupakan tarif pajak minimum yang harus dibayarkan setiap perusahaan multinasional domestik, yang memperoleh penghasilan dari luar negeri. Aturan ini memastikan perusahaan multinasional domestik membayar tingkat pajak minimal di berbagai kantor tempat mereka beroperasi. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penghindaran pajak yang merugikan negara lain.
Baca Juga
Sebelum penerapan GMT, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Aturan ini berisi perpanjangan periode pemberian fasilitas tax holiday hingga akhir 2025.
Selain itu, terdapat aturan mengenai pengurangan PPh Badan sebesar 50% untuk investor dengan nilai investasi Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar. Sementara, investor dengan nilai investasi minimal Rp 500 miliar akan mendapat fasilitas tax holiday sebesar 100%.
Sejak November 2024, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian berencana akan mencocokan data perusahaan dengan kriteria pengenaan tarif GMT. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM waktu itu menjanjikan “penyesuaian” bagi penerima tax holiday jika GMT diterapkan di Indonesia.

