PPN Naik, Kadin Indonesia Dorong Super Tax Deduction untuk Riset dan Pengembangan
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Komisi Tetap II Kajian Ekonomi Global Strategis Kadin Indonesia Josua Pardede mendorong pemerintah menerapkan pengurangan pajak super atau super tax deduction untuk industri. Langkah ini agar industri dapat mengembangkan riset dan pengembangan di tengah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
“Seandainya PPN ini dijalankan, tentunya pemerintah juga mendorong pemberian insentif terkait dengan super tax deduction,” kata Josua saat diskusi Global and Domestic Economic Outlook 2025 yang digelar Kadin Indonesia, di Menara Kadin, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Josua menyatakan, pemberian super tax deduction ini bisa meningkatkan produktivitas dari pelaku industri. Dengan begitu, pemerintah secara tidak langsung mendapat manfaat dari kebijakan ini.
“Tapi harapannya tentu dengan pengembangan supaya ada pengembangan riset dan pengembangan ke depan dan mendukung vokasi,” ujar dia.
Baca Juga
Pemerintah Gelontorkan Insentif Pajak Rp 445,5 Triliun, Inilah Rinciannya
Super tax deduction merupakan insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk perusahaan yang memiliki kegiatan riset dan pengembangan tertentu. Insentif pengurangan penghasilan bruto yang diberikan hingga 300%.
Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2020. Terdapat 11 bidang riset dan pengembangan yang menjadi fokus utama, antara lain, pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka produk terkait; alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batubara; pertahanan dan keamanan.
Baca Juga
Opsen Pajak, Batu Ujian Pemimpin Daerah Membela Rakyat dan Pertumbuhan Ekonomi
Dalam berbagai kesempatan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan, kebijakan pemberian insentif pengurang pajak ini kerap tak diketahui para investor. Dia mengatakan beberapa perusahaan Singapura yang ingin berinvestasi tak mengetahui adanya insentif pajak 200% untuk perusahaan yang memberikan pendidikan vokasi dan 300% untuk riset dan pengembangan.
Rosan berharap kebijakan semacam ini perlu mendapat sosialisasi lebih karena dapat menarik investor ke dalam negeri. “Kebijakan kita sudah baik, kadang-kadang tidak tersosialisasi dengan baik,” kata Rosan.

