Inflasi Diperkirakan Meningkat 0,3% Akibat PPN 12%
JAKARTA, investortrust.id - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan memberi dampak mendorong inflasi. Menurut Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Ferry Irawan, penerapan tarif PPN 12% mengatrol inflasi sebesar 0,3% secara tahunan.
“Perhitungan itu diperkirakan berdasarkan komoditas yang akan terkena PPN tersebut dan yang tidak. Bobot terbesar komoditas yang berpengaruh ke inflasi yaitu pangan,” kata Ferry saat bertemu awak media di kantornya, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada November 2024 terjadi inflasi year on year (yoy) sebesar 1,55%.
Baca Juga
Dari 0% akan Kena PPN 12% Berobat ke RS Premium dan Sekolah Internasional, Ekonom Pertanyakan
Melihat dampaknya, kata Ferry, komoditas pangan di antaranya, beras, daging, ikan-ikanan, dan listrik dibebaskan dari PPN 12%. Selain itu, pemerintah menanggung 1% dari beban PPN untuk tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri.
“Sehingga, dari background itu, hitungan kami bobot inflasinya semestinya kecil,” ujar dia.
Baca Juga
Meski demikian, Ferry menyebut akan terus memonitor perkembangan inflasi secara bulanan. Pemantauan inflasi juga dilakukan secara berkala oleh Kementerian Dalam Negeri, sekali dalam sepekan.
“Dengan kebijakan PPN itu, pergerakan dampak ke inflasinya minimal. Pemerintah memiliki pemetaan bulan apa saja inflasi mengalami kenaikan. Pemetaan kami, Januari itu karena ada Nataru akan lebih tinggi. Yang lain itu biasanya menjelang Lebaran dan pada akhir tahun,” kata dia.

