JAKARTA, investortrust.id - Pada tahun 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan dinaikkan dari 11% saat ini menjadi 12%. Simak sejumlah sektor yang berpotensi terbebani.

Kenaikan ini diperkirakan akan menambah penerimaan negara, namun di sisi lain, dapat mengurangi konsumsi masyarakat sekitar 0,3%. Selain itu, menekan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,02% dan menaikkan inflasi.


Samuel Sekuritas menilai, terdapat sejumlah sektor saham yang akan terbebani dengan kenaikan PPN tersebut, salah satunya perusahaan produsen barang-barang konsumen. Menurutnya, perusahaan ini perlu menyesuaikan diri dengan kenaikan PPN, misalnya dengan menyesuaikan ukuran produk, menaikkan harga jual, atau menanggung beban pajak sepenuhnya. 


“Kami memperkirakan opsi terakhir lebih mungkin terjadi, terutama karena kondisi pasar saat ini yang bisa memengaruhi daya beli. Dampak terbesar pada perusahaan seperti PT Cisarua Mountain Diary (CMRY), PT Mayora Indah Tbk (MYOR), PT Industri Jamu dan Farmasi Sidomuncul TBk (SIDO), PT Ultra Jaya Tbk (ULTJ), dan PT Indofood CBP Tbk(ICBP),” tulis tim riset Samuel Sekuritas dalam laporannya, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Baca Juga

Indeks Dolar Menguat, Kurs Rupiah Melemah Makin Dekati Rp 16.000/USD


Di samping itu,  sektor otomotif serta barang mewah seperti motor dan mobil diprediksi akan terkena dampak negatif dari kenaikan PPN. Ini ditambah kemungkinan aturan baru yang bisa membuat cicilan kendaraan semakin mahal. 


Samuel Sekuritas mencermati kenaikan PPN akan berpotensi menurunkan minat beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor.  Dengan demikian, perusahaan seperti PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) dan PT Indomobil Sukses International Tbk (IMAS) diperkirakan akan sangat terdampak.



Properti Tertekan
Lebih lanjut, sektor properti juga tidak luput dari pengaruh negatif kenaikan PPN. Ini terutama karena insentif pajak yaitu Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang saat ini berlaku akan berakhir di akhir 2024. 


Walaupun terdapat kemungkinan insentif ini diperpanjang, dampak kenaikan PPN akan lebih dirasakan oleh perusahaan properti yang memiliki penghasilan utama dari sewa gedung atau properti. Ini seperti PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI), PT Pakuwon Jati Tbk  (PWON), PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), dan PT Ciputra Development (CTRA).