Pembahasan PPN 12% Terus Berlanjut, Akan Ada Pengecualian
JAKARTA, investortrust.id - Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Parjiono mengatakan pembahasan kenaikan PPN menjadi 12% akan terus berlanjut. Pemerintah akan memberikan pengecualian.
“Jadi kita dalam proses ke sana. Artinya, masih berlanjut,” kata Parjiono di Sarasehan 100 Ekonom, di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Parjiono mengatakan meski terus berlanjut, pemerintah akan memberi pengecualian kepada masyarakat miskin dan sektor kesehatan. Meski demikian, pembahasan mengenai pengecualian sektor ini akan masih terus dilakukan. “Sejauh ini memang bergulir,” ucap dia.
Baca Juga
Raden Pardede: Kenaikan PPN 12% Jadi Perhatian, Kemenko Perekonomian Antisipasi ke Sektor Riil
Parjiono mengatakan pemerintah tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat dalam kenaikan PPN 12%. Dia mengatakan kenaikan PPN 12% akan diperkuat dengan jaring pengaman.
“Kalau kita lihat insentif fiskalnya, perpajakan yang lebih banyak menikmati kan kelas menengah dan atas,” kata dia.
Sebelumnya, Staf Menko Perekonomian Raden Pardede mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 menjadi perhatian pihaknya. Sebab, kenaikan PPN 12% ini akan berdampak ke sektor riil.
“Concern kita, Kemenko Perekonomian adalah dampaknya ke sektor riil seperti apa,” kata Raden, usai menghadiri Sarasehan 100 Ekonom, di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Raden mengatakan saat ini dampak kenaikan PPN 12% telah dikaji Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Meski demikian, dia sedang mengumpulkan kajian dari berbagai pihak agar terkoordinasi dengan lebih baik.
Raden mengatakan kenaikan PPN 12% memang telah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan tersebut menjadi landasan penerapan tarif PPN 12% pada awal 2025.

