Luhut: Stimulus Kompensasi PPN 12% untuk Masyarakat Masih Digodok
JAKARTA, investortrust.id – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan kembali menyatakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang sedianya diterapkan mulai 1 Januari 2025 berpotensi diundur. Sejalan dengan itu, pemerintah masih menggodok stimulus untuk mendongkrak daya beli masyarakat sebagai kompensasi jika PPN 12% diterapkan.
“Nanti, stimulus lagi diolah, dirapatkan, sedang didiskusikan, tapi sudah ada formatnya,” kata Luhut, usai menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (BI), di Jakarta, Jumat (29/11/2024) malam.
Menurut Luhut, pemerintah telah melihat adanya pelemahan daya beli masyarakat. Itu sebabnya, pemerintah mengevaluasi rencana penaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. “Kita exercise kok itu,” ujar dia.
Baca Juga
Namun, Luhut Pandjaitan tidak merinci sampai kapan PPN 12% ditunda dan apakah stimulus diberikan sebagai kompensasi penaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025. Dia juga tidak menjelaskan lebih lanjut jenis stimulus yang disiapkan pemerintah.
Luhut sebelumnya mengungkapkan, stimulus akan diberikan kepada masyarakat kelas bawah dan kelas menengah, di antaranya berupa subsidi listrik.
Kesempatan Pemerintah
Ditemui secara terpisah, Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun meminta masyarakat memahami proses pengolahan data yang dilakukan pemerintah. Pemerintah sedang menghitung efek stimulus di tengah rencana penaikan tarif PPN.
“Kasih kesempatan pemerintah melakukan exercise. Pemerintah memperhatikan semua masukan. Berilah kesempatan pemerintah untuk melakukan exercise, jangan dipaksa-paksa, jangan didesak-desak, karena saya yakin pemerintah akan mengeluarkan keputusan dengan segala pertimbangan,” papar dia.
Misbakhun mengaku sempat berbincang dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati di sela-sela Pertemuan Tahunan BI.
“Pemerintah serius mendengar pandangan masyarakat. Saya menyampaikan, ‘Bu silakan dibahas di pemerintah’. Jadi, kami berikan kesempatan kepada pemerintah untuk melakukan excersice,” tutur dia.
Baca Juga
Berdasarkan catatan investortrust.id, jika pemerintah menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai awal 2025, berarti dalam jangka waktu kurang dari tiga tahun terjadi dua kali penaikan tarif PPN. Terakhir kali pemerintah menaikkan tarif PPN pada April 2022, yaitu dari 10% menjadi 11%.
Hasil kajian Bank Dunia menunjukkan, penaikan PPN tidak banyak berdampak pada kenaikan penerimaan negara. Selain itu, penaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022 tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak.
Realisasi tambahan penerimaan pajak dari penaikan tarif PPN hanya mencapai 0,3% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2022. Setahun setelahnya, realisasi penerimaan pajak dari PPN hanya bertambah0,4% PDB. Salah satu hambatan utama dalam optimalisasi penerimaan PPN adalah inefisiensi dalam sistem pengumpulan pajak.

