OECD Ingatkan BI Hati-Hati Gunakan Cadangan Devisa untuk Stabilkan Nilai Tukar
JAKARTA, investortrust.id – Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) mengingatkan Bank Indonesia (BI) agar berhati-hati menggunakan cadangan devisa untuk menstabilkan nilai tukar. OECD menganjurkan BI menggunakan alat kebijakan moneter lain sebagai strategi.
Selain itu, menurut OECD, BI perlu berhati-hati dan mengandalkan data ketika menurunkan suku bunga acuan. “Indonesia memiliki pasar valuta asing yang dangkal. Intervensi mungkin diperlukan untuk merespons guncangan eksternal, seperti akibat perubahan mendadak karena risk appetite investor,” jelas OECD dalam laporan bertajuk Survei Ekonomi OECD Indonesia edisi November 2024, yang diakses Kamis (28/11/2024).
Upaya BI mengintervensi pasar valuta asing (valas), menurut OECD, terlihat pada pembelian Surat Berharga Negara (SBN) yang mengalami kenaikan hingga tiga kali lipat sejak 2019 hingga 2021. Selama tiga tahun tersebut, obligasi pemerintah naik Rp 260 triliun menjadi Rp 800 triliun atau 5% terhadap produk domestik bruto (PDB) 2021.
“Porsi kepemilikan terhadap total surat berharga yang beredar naik hampir dua kali lipat dari 9,5% menjadi 17,1%” demikian OECD, dalam laporannya.
Baca Juga
Luncurkan Survei Ekonomi OECD Indonesia, Menkeu: Infrastruktur dan Aksesibilitas Terus Diperkuat
OECD mengungkapkan, langkah BI membeli SBN di pasar primer terjadi pada 2020 dan 2022 karena perjanjian pembagian beban (burden sharing) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam perjanjian ini, BI setuju menanggung biaya bunga dari intervensi dan berjanji menyerahkan imbal hasil sepenuhnya kepada pemerintah saat pelunasan obligasi.
“Mekanisme ini tepat digunakan selama pandemi, namun sepatutnya hanya untuk menghadapi tekanan ekonomi dan keuangan yang besar, transparan, dan dengan strategi pengakhiran yang jelas,” papar OECD.
Forum dan platform multilateral yang bermarkas di Paris dan didirikan pada 1961 itu menyebutkan, kepemilikan surat utang negara oleh BI seharusnya turun karena pelunasan, meskipun tingkat kepemilikan dapat tetap signifikan karena pembelian sekunder, khususnya sebagai jaminan atas Sertifikat Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang diluncurkan pada September 2023.
SRBI adalah instrumen moneter yang dapat diperdagangkan dengan SBN sebagai aset dasar (underlying asset), dari sebelumnya aset yang tidak dapat diperdagangkan. SRBI terbukti menarik bagi investor asing. Buktinya, kepemilikan investor asing mencapai 26% per Juni 2024 untuk membantu neraca keuangan dan cadangan devisa.
Baca Juga
Hal ini, menurut OECD, juga mendorong bank-bank menukar SBN jangka panjang dengan SRBI. Hasilnya, kepemilikan neto BI atas SBN (tidak termasuk SBN yang dimiliki untuk operasi pasar terbuka) meningkat dari 16,1% pada September 2023 menjadi 21,4% pada Juni 2024.
“Berbeda dengan kepemilikan bruto yang tidak berubah dari 24,7% menjadi 24,5%. Pengurangan kepemilikan SBN secara bertahap dapat terbukti sebagai langkah yang tepat,” jelas OECD dalam laporannya.

