Stop Diskriminasi, Keterbukaan Keuangan Yayasan Pintu Masuk Negara Beri Subsidi Pendidikan
Oleh Dr. Ing. Ignasius Iryanto Djou, SF. M. Eng. Sc CSRS,
Pemerhati Pendidikan
INVESTORTRUST.ID – Di hari-hari ini beredar video viral tentang kemarahan Uskup Amboina, Mgr. Seno Ngutra MSC, atas adanya program di beberapa pemda di Provinsi Maluku yang akan memindahkan guru-guru dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) dari sekolah-sekolah swasta keagamaan, ke sekolah-sekolah negeri. Persoalan ini sangat amat serius, karena menyangkut pendidikan yang menjadi soko guru utama dari sebuah peradaban, dan terkait dengan hal-hal yang bersifat sangat mendasar.
Dalam refleksi saya, minimal ada tiga hal harus diluruskan dan diperbaiki oleh semua pihak. Ini bukan saja oleh negara, tapi juga oleh berbagai organisasi keagamaan yang memiliki banyak yayasan pendidikan.
1. Pemahaman tentang subsidi itu harus benar dulu.
a. Subsidi ditujukan kepada warga negara yang tingkat kesejahteraannya masih minim dan membutuhkan bantuan negara, sesuai amanat konstitusi. Jadi, subsisdi itu bukan untuk sebuah institusi, yang lalu dibedakan institusi negeri dan swasta.
Dengan prinsip ini, semua warga negara yang berhak atas subsidi pendidikan, baik yang bersekolah di sekolah swasta maupun yang bersekolah di sekolah negeri, berhak atas subsidi yang sama, tanpa diskriminasi. Ada pemahaman yang salah kaprah, jika hanya sekolah negeri yang berhak atas berbagai subsidi pendidikan dari negara dan bukan sekolah swasta, karena dengan itu telah terjadi diskriminasi secara sistemik terhadap warga negara di sekolah swasta.
Subsidi juga bukan ditujukan untuk suatu komoditas, sehingga muncul terminologi seperti subsidi BBM, subsidi listrik, atau mungkin nanti subsidi pangan. Pemahaman dasar yang salah akan mengakibatkan sistem yang dibangun juga bermasalah. Debat tentang subsidi yang salah sasaran, sumber masalahnya ada di sini.
b. Subsidi itu diberikan oleh negara, dan bukan oleh pemerintah. Pembedaan ini masih sangat lemah di negara kita.
Karena subsidi ini diberikan oleh negara, maka begitu negara mengeluarkan regulasi yang mewajibkan adanya suatu subsidi, maka pemerintah sebagai lembaga eksekutifnya wajib menjalankannya. Ini juga tidak tergantung pada siapa presidennya atau siapa menterinya.
Subsidi ini harus berjalan otomatis secara sistemik, selama regulasi itu tidak dicabut. Negara itu tetap hadir dan selalu eksis, sedangkan pemerintah berganti-ganti sesuai proses politik pemilu 5 tahunan.
Di beberapa negara di dunia sempat terjadi krisis politik, sehingga pemerintah tidak ada selama beberapa waktu. Namun, negara tetap hadir dan fungsi-fungsi layanan publik tetap berjalan lewat badan administrasi negara, yang adalah para profesional negara.
Jadi, salah kalau ada yang berpendapat pegawai negeri itu sama dengan pegawai pemerintah. Ini adalah pegawai negara.
Istilah ASN sudah tepat, walau penghayatan pemahamannya masih sering salah. Bahkan, sering disebut pegawai pemerintah, lalu loyalitasnya kepada pemerintah.
Di Jerman, sumpah jabatan birokrasi itu taat pada negara, bukan taat pada pemerintah, apalagi taat pada presiden atau menterinya. Dan taat pada negara itu artinya taat pada konstitusi, undang-undang, dan regulasi-regulasi negara lainnya. Titik.
2. Persoalan kesejahteraan guru adalah salah satu persoalan kunci di sektor pendidikan.
Sudah lama sebenarnya terjadi keresahan karena berpindahnya guru-guru dari sekolah swasta ke sekolah-sekolah negeri. Sekolah-sekolah swasta mengalami kesulitan, dengan berpindahnya guru guru ini.
Namun yang harus ditelaah adalah mengapa para guru itu berpindah? Jawabannya jelas persoalan kesejahteraan mereka.
Mereka merasa akan lebih sejahtera jika menjadi ASN, karena gaji mereka menjadi lebih pasti dan lebih besar. Ini hal yang wajar sekali, dan juga menjadi hak asasi dari para guru tersebut. Sangat sulit memaksa orang untuk terus mengabdi, jika dia mengalami kesulitan finansial untuk menghidupi keluarganya, termasuk membiayai pendidikan anak-anaknya sendiri.
| Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sebagai salah satu alumnus Kolese Kanisius, memberikan sambutan pada acara "Seminar Ekonomi: Perspektif Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi: Menuju Indonesia Emas 2045". Acara diselenggarakan oleh Perhimpunan Alumni Kolese Kanisius di Sport Hall Kolese Kanisius Jakarta, Sabtu (11/5/2024). Foto: Investortrust/Elsid Arendra. |
Di sisi lain, menurut saya, sekolah-sekolah swasta dan yayasan-yayasannya harus mengevaluasi strategi keuangan mereka serta menjamin kesejahteraan guru-guru mereka juga. Di sini ada persoalan transparansi keuangan.
Sering ada keluhan, yang juga saya dengar dari seorang sahabat aktivis pendidikan yang mengurus sekolah-sekolah swasta di Jabodetabek, bahwa yayasan-yayasan pendidikan berdasarkan keagamaan itu sulit sekali transparan. Dalam yayasan Katolik sering terjadi tumpang-tindih dengan keuangan konggregasi pemilik yayasan tersebut atau dengan lembaga keuskupannya, yang lalu mengklaim bahwa ini urusan domestik konggregasi tersebut.
Hal ini, menurut saya, harus diperbaiki juga. Dana pendidikan dari orang tua murid adalah dana publik, dan karena itu harus mengikuti regulasi pemanfaatan dana publik, seperti harus ada audit independen dan diumumkan terbuka ke publik.
Keterlibatan konggregasi atau keuskupan bisa ditransformasikan dalam bentuk kepemilikan atas yayasan tersebut. Jadi, adalah wajar jika ada semacam sisa hasil usaha (SHU) seperti di dunia koperasi, atau dalam bahasa korporasi keuntungan atau laba (profit).
Sebagian bisa dikembalikan ke konggregasi atau keuskupan sebagai shareholder sekolah tersebut. Hal yang tidak mungkin dilakukan, jika terjadi kerugian.
Namun, sebaiknya semuanya dibuat transparan, sehingga negara juga tahu kondisi yayasan yayasan pendidikan dengan sekolah-sekolahnya. Karena selama ini sering tidak terbuka, sering juga menimbulkan kecurigaan yang liar tentang pengelolaan keuangan di yayasan-yayasan tersebut. Keterbukaan ini semestinya juga menjadi kepentingan yayasan serta konggregasi maupun keuskupan tersebut.
3. Adanya guru ASN di sekolah-sekolah swasta sebaiknya dilihat sebagai subsidi tidak langsung atas warga negara, yang menjadi anak didik di sekolah-sekolah tersebut.
Dorong Tumbuh Kembang
Oleh karena itu, jika kondisi keuangan yayasan pendidikan menjadi terbuka seperti diusulkan di atas, sebaiknya menjadi pintu masuk negara memberikan subsidi pendidikan. Subsidi langsung jika mungkin terhadap anak-anak didik dalam berbagai bentuk, serta subsidi langsung ke guru guru dengan menjadikan mereka ASN namun tetap mengajar di sekolah sekolah tersebut.
Neraca keuangan yayasan yang terbuka akan membuat negara tahu, di aspek apa kelemahannya. Apakah di aspek penerimaan karena masyarakat di situ memang masih miskin, atau di aspek pengeluarannya barupa gaji guru atau biaya penyediaan sarana prasarana.
Dengan demikian, negara menawarkan solusinya yang tepat sasaran kepada yayasan yayasan itu. Impact-nya tentu terhadap pendidikan warga negaranya semakin baik, sehingga esensi subsidi sebagai hak warga negara tetap terjaga.
Jika ada yayasan atau sekolah yang tidak mau terbuka mengenai kondisi keuangannya, ya negara tidak perlu masuk membantu dengan subsidi. Dan jika ada guru guru mereka yang melamar jadi ASN dan bersedia pindah, itu harus juga dilihat sebagai hak asasi dari guru-guru tersebut, dan bentuk tanggung jawabnya atas kesejahteraan keluarganya.
Dalam konteks kemarahan dari Yang Mulia Uskup Ambon yang viral itu, saya memahami bahwa ada guru-guru di sekolah-sekolah swasta yang sudah jadi ASN dan tetap mau mengajar di sekolah swasta tersebut, tapi didorong untuk dipindahkan ke sekolah negeri dalam program sistematik dan terencana dari pemerintah daerah. Ini tentu tidak bisa diterima, karena terlihat mau membunuh sekolah-sekolah swasta secara sistematik. Hal itu tentu harus dilawan.
Sangat diperlukan membangun sebuah sistem yang berkeadilan serta rasional, di mana semua pihak mengalami keseimbangan antara hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka. Kita seringkali reaktif terhadap kebijakan-kebijakan sesaat, namun tidak pernah berani masuk dan menata perbaikan secara sistemik.
Sebagai catatan akhir, beberapa bulan ini saya membaca beberapa berita yang mengesankan tentang sekolah-sekolah mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi baik universitas maupun politeknik di bawah Yayasan Muhammadiyah. Kesan saya, management-nya diatur dalam suatu sistem yang terpusat, namun aspek akademiknya dibiarkan berjalan sesuai konteks lokal sekolah-sekolahnya. Dan kini, sekolah-sekolah Muhammadiyah adalah sekolah-sekolah yang bagus dan bermutu, dari level paling bawah hingga ke level tinggi.
Jumlah sekolah-sekolah mereka mencapai 5.957 lembaga pendidikan, suatu jumlah yang fantastis. Organisasi ini kini memiliki aset mencapai sekitar Rp 400 triliun, termasuk di dalamnya aset-aset dalam bidang pendidikan. Mungkin, berbagai pihak swasta perlu melakukan benchmark ke sini tentang manajemennya.
Salam dari Jakarta.

