Disorot Stranas PK Soal Potensi Kerugian Rp 1,2 Triliun, ESDM Akan Cek Data Subsidi Listrik Tak Tepat Sasaran
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung akan mengecek kembali data-data subsidi listrik yang tidak tepat sasaran. Ini dilakukan untuk merespons sorotan tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang menyebut potensi kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun karena subsidi listrik tak tepat sasaran.
“Kami lagi melihat data-data yang tidak tepat sasaran tadi. Kita koordinasi dengan teman-teman yang ada di ketenagalistrikan, di PLN, kira-kira yang tidak tepat sasaran tuh yang kayak bagaimana,” kata Yuliot saat ditemui di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Yuliot menjelaskan, pemerintah kerap menimbang layak atau tidaknya penerima subsidi tidak hanya berdasarkan pada bangunan fisik atau rumah penerima subsidi listrik. Tapi juga melihat kondisi masyarakat.
“Itu juga dari kondisi ekonomi yang ada di masyarakat bersangkutan. Jadi ya kita juga akan lakukan kerja sama juga dengan BPS untuk melihat data yang tidak tepat sasaran,” jelas dia.
Dalam keterangannya Stranas PK melihat subsidi listrik yang diberikan ke masyarakat yang tidak masuk dalam kategori miskin bernilai lebih kurang Rp 1,2 triliun per bulan. Angka estimasi ini berasal dari beberapa hal.
Baca Juga
Menteri Bahlil Siapkan 3 Formulasi Subsidi BBM Tepat Sasaran, Apa Saja?
Stranas PK mengatakan dari 33.041.512 penerima subsidi listrik 450 volt ampere (VA) dan 900 VA non DTKS, hanya 42,7% pelanggan yang NIK-nya sesuai dengan data kependudukan, sedangkan sisanya tidak dapat dipastikan subjek penerima subsidi tersebut.
Temuan lain stranas yaitu, subsidi listrik untuk seluruh pelanggan 450 VA tidak selalu dinikmati oleh masyarakat miskin. Hanya 41,25% atau 10.074.930 pelanggan yang penerima subsidi listrik 450 VA yang terdaftar pada DTKS milik Kementerian Sosial.
“Pada pelanggan 450 VA, sekitar 1.059.230 penerima subsidi memiliki kepemilikan saluran listrik lebih dari satu. 4. Pada subsidi listrik untuk pelanggan 900 VA rumah tangga miskin, sebanyak 866.060 data teridentifikasi meninggal, memiliki kepemilikan saluran listrik Iebih dari satu dan tidak terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” tulis Stranas PK
Stranas PK merekomendasikan ke Kementerian ESDM untuk meninjau kembali Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3 Tahun 2024 di mana terdapat pasal yang memungkinkan otomasi pemindahan pelanggan 900 VA non subsidi menjadi 900 VA subsidi jika teridentifikasi padan dengan DTKS berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Stranas juga mendorong agar pengelolaan data penerima subsidi tidak dikelola oleh PLN tetapi langsung ditangani oleh Kementerian ESDM,” tulis keterangan tersebut.

