Akademisi Minta Insentif Pajak Dievaluasi Pemanfaatannya
JAKARTA, investortrust.id - Guru Besar Politik Hukum Pajak Universitas Islam Sultan Agung Edi Slamet Irianto meminta pemerintah mengevaluasi pemanfaatan insentif pajak. Menurut Edi, pada 2025 mendatang, alokasi belanja perpajakan yang mencapai sekitar Rp 450 triliun dapat digunakan untuk hal lain.
“Bagaimana dengan tenaga kerja, apakah sesuai dengan insentif yang kita berikan. Kemudian ada enggak alih teknologi bagi negara ini,” kata Edi saat diskusi Arah Kebijakan Perpajakan di Era Pemerintahan Kabinet Merah Putih, yang digelar daring, Selasa (12/11/2024).
Berdasarkan data, pemerintah memperkirakan nilai belanja perpajakan pada 2025 mencapai Rp 445,5 triliun atau naik 11,4% dari proyeksi belanja perpajakan 2024 yang sebesar Rp 399,9 triliun.
Melihat kenaikan ini, Edi berharap pemerintah melihat kembali bagaimana akses masyarakat terhadap harga barang yang disediakan perusahaan yang mendapat insentif pajak. Jika masyarakat tetap tak mampu mengakses produknya akibat harga yang tinggi, maka idealnya perusahaan bisa mengekspor produk tersebut ke luar negeri, sehingga nantinya pemerintah akan menerima kontribusi dari pajak impor. Berikutnya kontribusi pajak yang masuk sebagai devisa ini bisa dimanfaatkan kembali oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat yang mengalami kendala aksesibilitas pada ketersediaan barang tadi.
Baca Juga
Guru Besar Unissula: Pemerintah Tetap Butuh Badan Penerimaan Negara
“Jangan sampai yang dikontribusikan ala kadarnya,” tutur dia.
Edi mengatakan insentif pajak yang diberikan pemerintah juga bisa dialihkan untuk proyek-proyek padat karya. Sebab, menurut dia, proyek padat karya bisa meningkatkan daya beli masyarakat.
“Oleh karena itu, insentif silakan diberikan jika diperlukan, tapi perlu dievaluasi kebermanfaatannya bagi negara,” ujar dia.
Baca Juga
Pemerintahan Prabowo Subianto Pastikan Buat Kementerian Perumahan dan Badan Penerimaan Negara
Selain insentif pajak, Edi menyarankan pemerintah mengkaji ulang penerapan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 12%. Meski menjadi amanat undang-undang, pengenaan PPN 12% dapat menekan daya beli masyarakat.
“Coba kita turun ke masyarakat, dengarkan mereka, pada umumnya mereka berkeluh kesah. Karena daya beli masyarakat itu jadi berkurang,” ujar dia.

