DJP Ungkap Kontribusi Kelas Menengah terhadap Penerimaan Pajak 15,7%, Turun atau Naik?
JAKARTA, investortrust.id – Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Muchamad Arifin mengatakan klasifikasi kelas menengah tak masuk dalam penggolongan jenis pajak dalam pencatatan Direktorat jenderal Pajak (DJP). Namun berdasarkan kategori subyek pajak orang pribadi berpenghasilan tertentu.
Dia mengatakan pengelompokan wajib pajak menggunakan penggolongan subyek pajak, Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan subyek pajak badan.
Baca Juga
Terapkan Pajak Minimum Global 15%, Indonesia Bisa Raup Pendapatan Rp 8,8 Triliun
“Serta per kelompok jenis pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, dan PPh Final, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri, PPN impor, Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan lainnya,” kata Arifin, dalam keterangan resminya, Jumat (27/9/2024).
Kelas menengah, menurut dia, hanya bisa terlihat pada kelompok subyek pajak orang pribadi. Ini mengacu pada data kelas menengah yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS). “Menurut data terbaru yang dirilis BPS, kelas menengah mencakup masyarakat dengan pengeluaran antara Rp 2.040.262 hingga Rp 9.909.844 per bulan,” kata dia.
Menggunakan acuan ini, kata Arifin, pajak orang pribadi yang disumbangkan kelas menengah sebesar 15,7% dari total penerimaan pajak secara total. Sumbangsih ini terdiri atas PPH pasal 21 sebesar 14,7% dan PPh orang pribadi sebesar 1%.
Arifin mengatakan, kelas menengah berkontribusi atas pembayaran PPN dalam negeri, PPh Final, PBB, dan pajak lainnya melalui kepemilikan aset atau pembelian barang dan jasa.
Baca Juga
Sistem Pajak Tradisional Tak Mampu Akomodasi Digitalisasi Ekonomi
Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menjelaskan ingin menghentikan dampak dari pandemi Covid-19. Langkah ini bisa dilakukan untuk menghentikan penurunan kelas menengah.
“Scaring effect dari pandemi (Covid-19) ini bagaimana caranya dihentikan. Tapi, memang kelas menengah ini perlu perhatian khusus,” kata Thomas saat taklimat media di Serang, Banten, Rabu (25/9/2024).
Dia mengakui, kelas menengah memang mengalami penurunan akibat rembepan pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu. Beberapa orang yang awalnya bekerja tiba-tiba mengalami pemutusan hubungan kerja. Sementara itu, ada tenaga kerja yang tidak lagi memiliki pendapatan sebaik pada level pra pandemi. “Jadi jangan dianggap ada kebijakan tertentu kurang, tiba-tiba kelas menengah turun,” kata dia.

