BI Hentikan Publikasi JIBOR per 1 Januari 2026
JAKARTA, investortrust.id - Sejalan dengan agenda benchmark rate reform yang telah berjalan di pasar keuangan global, berbagai otoritas, lembaga, dan asosiasi pelaku pasar di berbagai negara telah menindaklanjuti reformasi penguatan acuan suku bunga. Hal itu dilakukan melalui peralihan dari penggunaan Interbank Offered Rate (IBOR) yang bersifat quotation-based, menjadi acuan suku bunga yang lebih kredibel menggunakan acuan transaksi yang terjadi di pasar (transaction-based).
Menindaklanjuti hal tersebut, Bank Indonesia selaku pengelola (administrator) dari Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) telah menetapkan penghentian secara permanen publikasi JIBOR pada seluruh tenor (tenor 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan), terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026. Penetapan tanggal penghentian publikasi JIBOR tersebut diharapkan akan memberikan kepastian bagi pelaku pasar untuk menggunaan acuan suku bunga rupiah yang berbasis transaksi, yaitu Indonesia Overnight Index Average (INDONIA).
"Pengumuman ini akan menjadi rujukan dalam penyesuaian (contractual triggers) penghitungan dan penggunaan fallback untuk kontrak keuangan yang menggunakan JIBOR,"
Baca Juga
National Working Group on Benchmark Reform Terbitkan Panduan Transisi Pengakhiran JIBOR
Mendukung pengumuman rencana penghentian publikasi JIBOR ini, National Working Group on Benchmark Reform (NWGRB) telah mempublikasikan panduan transisi JIBOR pada hari ini (27/9). Panduan Transisi JIBOR bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan transisi bagi pelaku pasar serta seluruh stakeholders untuk mendukung kelancaran transisi JIBOR.
Dalam panduan tersebut, NWGBR juga merekomendasikan pelaku pasar yang memiliki eksposur JIBOR untuk melakukan empat langkah utama :
- Penggunaan suku bunga referensi alternatif/ Alternative Reference Rate (ARR) berupa INDONIA dan Compounded INDONIA pada kontrak keuangan baru secara bertahap sejak 1 Januari 2025. Tahapan dilakukan dengan rincian untuk tenor overnight sampai dengan 1 minggu dimulai 1 Januari 2025, untuk tenor 1 bulan sampai dengan 3 bulan dimulai 1 April 2025, dan untuk tenor 6 bulan sampai dengan 12 bulan dimulai 1 Juni 2025.
- Membentuk atau melanjutkan tim transisi untuk memastikan kelancaran proses transisi JIBOR.
- Agar para pihak memastikan kontrak legacy JIBOR telah memiliki fallback clause language, termasuk melakukan re-papering apabila diperlukan.
- Mengikuti terus perkembangan domestic benchmark reform.

