Kemenkeu Tak Sepakat Kebijakan Kemasan Rokok Polos, Ada Apa?
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak sepakat dengan usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai kemasan rokok polos. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, ketidaksepakatan itu telah disampaikan kepada Kemenkes.
“Kami, Kemenkeu memberikan masukan juga ke Kemenkes bahwa kalau kemudian rokok jadi polos, pandangan kami ada risiko dari aspek pengawasan," kata Askolani saat konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin (23/9/2024).
Askolani mengatakan penerapan kemasan rokok polos tersebut dapat menyebabkan kesulitan dari sisi pengawasan, dikhawatirkan sulit membedakan antarjenis dan golongan rokok tersebut.
"Risiko itu bisa menjadi nyata, kalau kemudian ini kemasan disamakan. Kita tak bisa kasat mata membedakan jenis dan rokoknya, apalagi nanti isinya. Yang menjadi deteksi awal kita, dari jenis kemasan yang ada saat ini," ujar dia.
Baca Juga
APBN Catatkan Defisit Rp 153,7 Triliun hingga Akhir Agustus 2024
Askolani mengatakan telah memberikan masukan ini ke Kemenkes bersama pemangku kepentingan lain. "Kami sudah kasih masukan ke Kemenkes. Tentunya dari industri, K/L (kementerian atau lembaga), juga sudah menyampaikan masukan ke Kemenkes mengenai Permenkes yang dimaksud," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai kemasan rokok masih akan dikaji. "Ya memang itu sedang dikaji," katanya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Baca Juga
Kemenkeu Optimistis Defisit Masih Sesuai Outlook APBN, 2,7% PDB
Budi mengatakan Kementerian Kesehatan juga sudah mengajak diskusi para pengusaha mengenai rencana penerapan aturan tersebut. Ini juga terkait dengan pihak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Penerimaan Bea Cukai Naik ke Rp 183 Triliun
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengatakan, di tengah pendapatan negara mengalami kontraksi, penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai mencapai Rp 183,2 triliun hingga Agustus 2024. Penerimaan bea cukai tersebut naik 6,8% secara year on year dan setara dengan 57,1% dari target APBN 2024.
Ia menuturkan, seluruh komponen kepabeanan dan cukai tumbuh. Penerimaan bea masuk hingga Agustus 2024 tercatat sebesar Rp 39,9 triliun atau setara 59,1% dari target APBN 2024. Capaian tersebut tumbuh sebesar 3,1% secara yoy.
"Hal itu didorong kenaikan nilai impor sebesar 3,3% yoy, meski tarif efektif menurun disebabkan penurunan penerimaan dari komoditas utama seperti kendaraan bermotor roda empat atau lebih, serta suku cadang kendaraan dan produk baja. Selain itu, ada faktor dari penguatan nilai tukar rupiah," ungkap Thomas.
Kemudian, penerimaan bea keluar juga meningkat 59,3% yoy menjadi Rp 10,9 triliun hingga Agustus lalu. Angka tersebut setara 62,2% dari target APBN 2024.

