Airlangga Ungkap Karyawan Korban PHK Dapat Jaminan Rp 2,4 Juta
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dalam BPJS Ketenagakerjaan akan direvisi. Revisi tersebut salah satunya mengarah pada kenaikan jaminan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau layoff sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2,4 juta.
“Kebijakan jaminan kehilangan pekerjaan akan direvisi, biaya pelatihan dinaikan dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,4 juta,” kata Airlangga di Ibu Kota Nusantara (IKN) Jumat (13/9/2024).
Baca Juga
Dampak Akuisisi dan Efisiensi, Microsoft PHK 650 Pekerja di Xbox
Sementara itu, benefit uang tunai dari kehilangan pekerjaan juga akan meningkat. Airlangga mengatakan nilai benefit yang awalnya 45% dari gaji selama tiga bulan dan 25% dari gaji selama 3 bulan berikutnya akan disesuaikan.
“Benefit kehilangan pekerjaan yang biasanya 45% untuk 3 bulan pertama, akan disamakan semua menjadi 45%” kata dia.
Airlangga mengatakan pemerintah akan memperluas cakupan JKP. Dengan begitu, program para pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT) dapat memanfaatkan regulasi ini.
“Kita minta agar para pekerja PKWT bisa ambil JKP, sehingga kriterianya akan diperluas,” kata Airlangga.
Airlangga mengatakan perubahan ini akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker).
Baca Juga
Angkasa Pura I dan II Merger, Erick Thohir Tegaskan Tak Ada PHK
JKP merupakan jaminan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). JKP berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Karyawan atau buruh dikenai iuran JKP sebesar 0,46% dari upah yang diterima tiap bulannya. Iuran ini digelontorkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

