Menkeu: Indonesia Butuh Rp 4.000 Triliun untuk Dekarbonisasi dan Transisi Energi
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan Indonesia membutuhkan sekitar US$ 281 miliar untuk memenuhi komitmen terhadap dekarbonisasi dan transisi energi. Sri menekankan teknologi memainkan peran penting untuk memastikan perekonomian Indonesia tetap tumbuh.
“Teknologi jelas memainkan peran yang sangat penting. Tetapi, pada saat yang sama, kita harus memastikan bahwa Indonesia dalam melanjutkan tujuan ekonomi kita untuk tumbuh lebih tinggi dengan pendapatan yang lebih tinggi,” kata Sri Mulyani saat menghadiri "Indonesia International Sustainability Forum 2024", di Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Baca Juga
Kaget Anggaran Kementerian ESDM Terlalu Kecil, Bahlil: Bagaimana Mau Bicara Transisi Energi?
Sri Mulyani mengatakan dana yang dibutuhkan untuk dekarbonisasi dan transisi energi tersebut setara dengan Rp 4.000-an triliun. Hal ini tidak bisa hanya dibiayai dari APBN.
“Jadi, tentu saja kebijakan fiskal atau dana swasta tidak bisa menjadi satu-satunya sumber pendanaan, meski kami terus melakukan upaya tidak hanya dalam alokasi anggaran tapi juga menggunakan instrumen fiskal,” kata dia.
Citpakan Banyak Instrumen Keuangan
Menkeu Sri menjelaskan lebih lanjut, kebijakan fiskal untuk menekan dekarbonisasi yaitu fasilitas tax allowance, tax holiday, dan pembebasan bea masuk. Kebijakan ini, kata dia, untuk menciptakan aturan katalis untuk sektor swasta.
Pihaknya, lanjut Menkeu, menciptakan lebih banyak instrumen keuangan, agar dapat membiayai lebih banyak proyek tersebut. Bendahara Negara mengatakan beberapa instrumen pembiayaan yang diterbikan antara lain, sukuk dan green sukuk. Untuk green sukuk, Sri Mulyani menyebut, telah diterbitkan dan menarik US$ 7,07 miliar antara tahun 2018-2023.
“Selain instrumen fiskal murni, kami juga membangun mekanisme pasar untuk pembiayaan iklim. Ini dengan penetapan harga karbon melalui pasar karbon, dengan penerbitan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 (tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional),” kata dia.
Baca Juga
Satgas Perumahan Presiden Terpilih Prabowo Dorong Pembiayaan Rumah Rendah Emisi
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani menjelaskan mekanisme perdagangan karbon memungkinkan terjadinya penetapan harga dan mekanisme nonperdagangan. "Mekanisme perdagangan terdiri dari sistem perdagangan emisi dan mekanisme penggantian kerugian. Sedangkan mekanisme nonperdagangan terdiri dari pungutan karbon dan pembayaran berbasis hasil,” ujar dia.

