Menko Airlangga Pantau Pembentukan Family Office
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut masih akan memantau proses masuknya Indonesia sebagai anggogta Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), seiring dengan akan dibentuknya family office. Proses tersebut masih dalam pembahasan OECD.
“Kita lihat saja. OECD kan masih dalam proses,” kata Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Baca Juga
Luhut Mau Bikin Family Office, Kadin: Dipelajari Dulu Dampak Positif dan Negatifnya
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, proses pembahasan OECD masih terus berlangsung. Dia mengatakan terdapat 26 komite di OECD.
“Ada khusus komite mengenai fiscal policy. Salah satu pasti khususnya nanti pengenaan Global Minimum Tax (GMT). Itu kami akan diskusikan,” kata pria yang akrab disapa Susi tersebut.
Susi memprediksi proses di komite yang membahas kebijakan fiskal dan investasi akan berlangsung panjang. Dia mengatakan telah menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Salah satu isunya mengenai GMT itu. Termasuk isu-isu ke depan adalah masalah karbon, teknologi, dan sebagainya. Nanti, kami akan diskusikan, tapi memang belum memulai diskusi teknis,” ujar dia.
Baca Juga
Pemerintah Kaji Family Office, Bisa Kelola Dana Investasi US$ 500 Miliar
Celios Nilai Berkebalikan
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, wacana pembentukan family office dapat mengganjal aksesi Indonesia menjadi anggota OECD. Bhima melihat pembentukan family office dan OECD menjadi suatu yang berkebalikan.
“Kalau kita lihat berkebalikan arah dari situ. Jadi, mungkin family office bisa mengganjal aksesi Indonesia ke OECD,” ujar Bhima saat ditemui di kawasan Gambir, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Bhima mengatakan secara prinsip, family office yang digadang-gadang Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan berupaya memberikan insentif pajak kepada orang kaya. Sementara, salah satu syarat Indonesia masuk OECD yaitu rasio kepatuhan pajak, utamanya pajak-pajak untuk orang kaya dan asetnya.
“Yang kedua yaitu soal antipencucian uang. OECD sangat ketat soal itu,” kata dia.
Selain mengenai aturan perpajakan yang akan berkebalikan arah, Bhima melihat Indonesia juga masih belum memenuhi prinsip mengenai keamanan data pribadi. Mengenai prinsip ini, Bhima melihat akan menggagalkan masuknya investor ke family office.
“Investor belum tentu mau karena soal data bocor. Kemudian, pencegahan untuk pencucian uang kita juga masih lemah,” kata dia.

