Menko Airlangga Ungkap Gaji PNS Bakal Naik Tahun Depan
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap kemungkinan gaji pegawai negeri sipil (PNS) akan naik pada 2025. Pernyataan ini merespons kebijakan belanja pegawai yang tertuang dalam kerangka ekonomi makro pokok- pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) 2025.
“Kalau penyesuaian, kan (artinya) ke atas,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Baca Juga
DPR Soroti Isu Gaji Pegawai DAMRI di Bawah UMR dan Menunggak BPJS
Airlangga memastikan penyesuaian tersebut berarti terjadi kenaikan gaji PNS.
“Iya, disesuaikan,” ujar dia.
Secara umum, kebijakan belanja pegawai yang tertuang KEM-PPKF 2025 menyebut penyesuaian gaji aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang memanfaatkan teknologi informasi komunikasi (TIK).
Pada 2025, pemerintah menetapkan empat arah kebijakan belanja pegawai. Pertama, meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui implementasi ASN, digitalisasi birokrasi, dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement.
Kedua, meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji/pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN. Ketiga, reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS.
“Keempat, menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas,” tulis dokumen KEM-PPKF 2025.
Selama periode 2019-2023, belanja pegawai mengalami kenaikan rata-rata mencapai 3,6%. Peningkatan tersebut antara lain dipengaruhi berbagai kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, di antaranya kenaikan gaji dan pensiun pokok, pemberian gaji ke-13 dan THR untuk ASN dan pensiunan, serta perbaikan tunjangan kinerja kementerian/lembaga (K/L).
Baca Juga
Harap Bersabar! THR dan Rapel Kenaikan Gaji PNS Akan Cair Maret 2024
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat komponen belanja pegawai yang terbesar adalah gaji dan tunjangan. Sementara itu, komponen belanja yang tumbuh paling tinggi adalah belanja honorarium, lembur, dan tunjangan khusus.
“Untuk 2024, alokasi belanja pegawai mencapai Rp 484,4 triliun atau sekitar 2,1% dari PDB, menjadikan belanja pegawai sebagai salah satu komponen belanja pemerintah pusat (BPPS) tertinggi,” tulis dokumen itu.

