Inilah Nilai Perolehan Aset yang Disita Satgas BLBI
JAKARTA, investortrust.id - Menteri koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, perolehan tagih Satgas BLI ke obligator mencapai Rp 38,2 triliun sejak dibentuk pada 2021. Angka ini masih jauh dari target Satgas BLBI sebesar Rp 110,45 triliun.
“Aset itu tersebar di seluruh Indonesia dan semua sudah terdaftar. Penyelesaiannya kami lakukan secara bertahap,” kata Hadi di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Baca Juga
Satgas BLBI Siasati Aset Tommy Soeharto yang Tak Laku Dilelang
Hadi mengatakan selama tiga tahun terakhir, perolehan Satgas BLBI mencapai Rp 38,2 triliun, dalam berbagai bentuk. Dia menguraikan, pertama, perolehan sitaan itu terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1,5 triliun.
“Kedua dalam bentuk sita barang, jaminan, harta kekayaan lain dan penyerahan jaminan aset seluas 19.366.503 meter persegi atau setara dengan Rp 17, 7 triliun,” kata dia.
Ketiga, kata Hadi, sitaan dalam bentuk penguasaan aset properti seluas 20.857.892 meter persegi atau setara Rp 9,1 triliun. Keempat, dalam bentuk Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah kepada kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah seluas 3.826.909 persegi atau setara Rp 5,9 triliun.
“Kelima dalam bentuk PMN nontunai seluas 670.837 meter persegi atau setara dengan Rp 3,7 triliun,” ujar dia.
Baca Juga
Satgas BLBI Serahkan Aset Properti Senilai Rp 2,77 Triliun ke 9 K/L
Hibah Properti
Hadi mengatakan, pada 2024, Satgas BLBI menghibahkan aset properti senilai senilai Rp 2,77 triliun seluas. Luasnya sekitar 989.168 meter persegi, yang dihibahkan ke sembilan K/L.
Aset sitaan Satgas BLBI itu tersebut itu diserahkan ke Mahkamah Agung (MA), Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Intelijen Nasional (BIN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman.
Lahan yang dilakukan PSP dan hibah, kata Hadi, antara lain digunakan untuk gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, politeknik negeri, dan gedung penyimpanan barang bukti.

