Masih Jauh dari Target, Satgas BLBI akan Diperpanjang
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah akan memperpanjang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), yang akan berakhir 31 Desember 2024. Ini karena masih terdapat hak negara atas debitur yang belum diselesaikan.
Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Hadi Tjahjanto mengatakan, untuk melanjutkan kerja Satgas BLBI, saat ini disiapkan rancangan peraturan presiden (perpres). “Substansinya merupakan kolaborasi berbagai kementerian/lembaga (K/L), untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan obligor dan debitur,” kata Hadi, di kantor Kementerian bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), di Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Baca Juga
Satgas BLBI Serahkan Aset Properti Senilai Rp 2,77 Triliun ke 9 K/L
Hadi juga meminta Satgas BLBI melengkapi ketentuan pasal 26 ayat 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022. Hal ini agar bisa diimplementasikan pemanfaatan dan pendayagunaan aset yang dikuasai.
“Ini agar bernilai ekonomis bagi negara. Sekaligus, sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor dan debitur,” kata dia.
Perolehan Tagih Rp 38,2 Triliun
Sementara itu, sejak dibentuk pada 2021, perolehan tagih Satgas BLI ke obligator mencapai Rp 38,2 triliun. Angka ini jauh dari target Satgas BLBI sebesar Rp 110,45 triliun.
“Aset itu tersebar di seluruh Indonesia. Semua sudah terdaftar dan penyelesaiannya, kita lakukan secara bertahap,” kata dia.
Baca Juga
Satgas BLBI Sita Sejumlah Aset Milik 6 Debitur Senilai Rp 257 Miliar
Melihat cakupan ini, Hadi telah meminta agar Satgas BLBI diperpanjang. Dengan demikian hak negara bisa diambil kembali.
“Karena (Satgas BLBI) harus menyelesaikan aset tersebut yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” kata dia.

