Pilih Insentif Makroprudensial untuk Jaga Likuiditas Perbankan, Ini Alasan BI
JAKARTA, Investortrust.id - Alih-alih menurunkan besaran giro wajib minimum (GWM), otoritas moneter Bank Indonesia memilih memberikan insentif kredit likuiditas makroprudensial (KLM) kepada perbankan. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung mengatakan, insentif KLM diberikan untuk menjaga likuiditas guna mendorong pertumbuhan kredit oleh perbankan.
"KLM ini bertujuan memberikan insentif bagi yang menyalurkan kredit, kalau GWM diturunkan belum tentu kredit disalurkan," kata Juda di kantor BI, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Berdasarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan GWM, bank umum konvensional memiliki beban GWM dengan besaran 9% sedangkan bank umum syariah/unit usaha syariah sebesar 7,5%.
"Insentif ini bagi yang memang 'berkeringat' dalam memberikan kredit," sebutnya.
Baca Juga
Diketahui insentif KLM sendiri merupakan pengurangan atas kewajiban pemenuhan GWM yang wajib dipenuhi oleh perbankan. Insentif KLM ini memiliki besaran maksimal 4% (400 bps).
Pemberian insentif KLM sendiri mencakup kredit/pembiayaan kepada sektor-sektor tertentu yang ditetapkan oleh BI seperti kelompok sektor hilirisasi, kelompok sektor otomotif, sektor perdagangan dan sektor listrik, gas, air serta sektor jasa sosial. Kemudian ada kelompok sektor perumahan serta kelompok pariwiata dan ekonomi kreatif.
Sementara itu melalui implementasi kebijakan KLM, akan ada tambahan likuiditas sebesar Rp 81 triliun dari sebelumnya Rp 165 triliun menjadi Rp 246 triliun. Kemudian pada akhir 2024 diprakirakan akan meningkat menjadi Rp 280 triliun.
"Hal ini sejalan dengan pertumbuhan kredit yang terus meningkat," ucap Juda.

