Menkeu: Wajib Pajak yang Serahkan SPT Naik 7,32%
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut terjadi kenaikan mengenai jumlah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) hingga 31 Maret 2024 pukul 23.59 WIB. Sri Mulyani mengatakan wajib pajak yang menyerahkan SPT telah mencapai 12.987.904.
“Terjadi kenaikan penyerahan SPT sebesar 7,32%. Ini 885.836 SPT lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 12.102.068 SPT,” tulis Sri Mulyani di akun Instagram pribadinya, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga
Sri Mulyani berterima kasih kepada para wajib pajak yang sudah melaporkan SPT dan membayarkan pajaknya. Dia menyebut uang pajak dapat digunakan untuk mengembangkan perekonomian Indonesia.
“Dengan uang pajak, kita bangun Indonesia yang mandiri, maju, sejahtera,” kata dia.
Masih Potensi Bertambah
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, untuk pelaporan wajib pajak badan saat ini, angka pelapor masih bergerak. Hingga 31 Maret 2024 pukul 11.50 WIB terdapat 348.317 wajib pajak badan yang melaporkan SPT. Jumlah ini terus bergerak hingga 30 April 2024.
Dwi Astuti mengatakan total jenis laporan melalui layanan online seperti e-filing sebanyak 10.897.223, e-form 1.407.493, dan e-SPT mencapai 16. Selain itu, secara manual atau pelapor masih datang langsung ke kantor-kantor atau tempat pelayanan pajak sebanyak 393.012 wajib pajak.
"Alasan kenapa masih ada yang offline, ini karena wajib pajak kita ada di seluruh Indonesia. Barangkali tidak semua teman-teman kita familiar dengan yang online, angkanya (yang offline) ada 393.012," tutur Dwi di kantornya, Senin (1/4/2024).
Baca Juga

