DJP: Wajib Pajak Badan yang Lapor SPT Meningkat 10,66%
JAKARTA, investortrust.id - Direktor Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan jumlah Wajib Pajak Badan yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) meningkat 10,66% (year-on-year), jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Disebutkan, sampai dengan batas akhir pelaporan, Wajib Pajak Badan yang telah menunaikan kewajiban melapor SPT adalah sebanyak 1.044.911.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti, penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan Wajib Pajak Badan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 28.059 SPT melalui e-filing, 934.860 SPT melalui e-form, dan 10 SPT melalui e-SPT.
Baca Juga
Bappenas Pastikan Program Presiden Terpilih Masuk ke RKP Tahun 2025
"Sisanya sebanyak 81.982 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” kata Dwi Astuti, dalam keterangan resminya (6/5/2024).
Sementara itu, secara agregat jumlah SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak telah mencapai 73,61% atau 14.186.630 SPT. Jumlah SPT Tahunan PPh tersebut tumbuh 7,15% jika dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.
Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh, Dwi menyebut DJP tetap harus berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 dapat tercapai. Target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 adalah sebesar 83,2% dari jumlah wajib SPT yang berjumlah 19,2 juta SPT. Target tersebut berlaku hingga akhir tahun 2024.
Baca Juga
Kuartal I 2024, Kanwil DJP Jakpus Raup Penerimaan Pajak Rp 21,61 Triliun
“Artinya jumlah Wajib Pajak yang harus lapor SPT Tahunan agar target terpenuhi adalah 16,09 juta SPT. Dengan dukungan semua pihak, kami yakin target tersebut dapat dicapai,” tegas Dwi.
Dwi juga mengimbau agar Wajib Pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkannya SPT-nya. Dalam keterangan resminya, DJP juga mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

