BI Turunkan Insentif KLM ke 5% dari DPK
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Bank Indonesia (BI) membuat sejumlah kebijakan pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) Oktober 2026. Pada RDG hari ini, Rabu (21/10/2026), BI menetapkan insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) menjadi 5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Sebelumnya, BI menaikkan insentif KLM ke 6% pada RDG Juli 2026.
“Menetapkan KLM menjadi 5%” kata Gubernur BI, Destry Damayanti, saat RDG BI, di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Destry menjelaskan insentif KLM sebesar 5% dari DPK tersebut ditetapkan untuk memperkuat implementasi kebijakan makroprudensial longgar. Ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Dengan besaran 5% dari DPK itu, porsi insentif financing channel yaitu paling tinggi sebesar 3% dari DPK. Ketetapan ini dibuat dengan perluasan dukungan lebih lanjut kepada kredit perbankan pada sektor usaha yang mendukung penciptaan lapangan kerja.
Sisa porsi diberikan untuk insentif pendalaman pasar uang (PPU) yaitu paling tinggi sebesar 2%. Pemberian insentif ini diperkuat untuk mendorong redistribusi likuiditas dan intermediasi perbankan.
“Penguatan KLM tersebut akan berlaku efektif pada 1 Desember 2026,” kata dia.
Penurunan GWM
Kebijakan insentif KLM ditetapkan seiring dengan keputusan BI mengumumkan penurunan kewajiban giro wajib minimum (GWM) untuk bank konvensional (BUK), bank umum syariah (BUS), dan unit usaha syariah (UUS). Kebijakan ini untuk memperkuat stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.
Destry menjelaskan bahwa BI mengupayakan kecukupan likuiditas rupiah dengan menurunkan GWM secara rata-rata untuk BUK, BUS, dan UUS. Untuk BUK, GWM diturunkan dari 9% menjadi 7%.
“Dengan tahapan sebagai berikut, pertama, turun sebesar 1% dari 9% menjadi 8% mulai berlaku mulai 1 November 2026, turun sebesar 1% dari 8% menjadi 7% mulai berlaku mulai 1 Desember 2026,” kata dia.
Sementara itu, untuk BUS dan UUS, BI menurunkan GWM dari 7,5% menjadi 5,5%, dengan dua tahapan. Tahap pertama, turun sebesar 1% dari 7,5% menjadi 6,5% mulai berlaku mulai 1 November 2026.
“Kedua, turun sebesar 1% dari 6,5% menjadi 5,5% mulai berlaku mulai 1 Desember 2026,” ujar dia.
Destry mengatakan penurunan GWM dimaksud melalui penyesuaian Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang diturunkan dari 6% menjadi 5% berlaku mulai 1 Desember 2026.
