Realisasi Pajak Jawa Barat Baru 63%, Komisi XI Minta Evaluasi
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa rendahnya capaian penerimaan pajak di Jawa Barat bukan semata-mata persoalan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melainkan tantangan bersama yang harus diselesaikan dengan mengidentifikasi akar masalah secara terbuka.
Hal tersebut disampaikan Misbakhun dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI di Gedung Keuangan Negara, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/10/2026).
Misbakhun menyoroti realisasi penerimaan pajak Jawa Barat yang baru mencapai sekitar Rp 77 triliun dari target Rp 122 triliun per 30 September 2026, atau sekitar 63%, sementara waktu yang tersisa hingga akhir tahun hanya tiga bulan.
“Ini bukan persoalan DJP saja, bukan. Ini persoalan kita bersama. Kita harus menyampaikan dengan hati yang terbuka, ini persoalannya di mana?” tegas Misbakhun.
Dia menilai, mengejar target penerimaan dalam tiga bulan terakhir bukan perkara mudah. Karena itu, evaluasi perlu diarahkan pada penyebab belum optimalnya penerimaan pajak, bukan sekadar meminta otoritas pajak meningkatkan capaian menjelang akhir tahun.
Misbakhun juga mengingatkan bahwa DPR RI telah memberikan berbagai instrumen untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak, termasuk akses terhadap data perbankan dan pertukaran informasi lintas negara melalui Automatic Exchange of Information (AEOI). Dia menjelaskan implementasi Coretax yang sebelumnya diharapkan dapat meningkatkan rasio pajak (tax ratio).
Baca Juga
Aturan Baru PMK 71 Tahun 2026 Berlaku, Ringankan Pembayaran Utang Pajak
Menurut Misbakhun, pertumbuhan ekonomi dan produk domestik bruto (PDB) yang meningkat belum diikuti kenaikan rasio pajak secara sepadan. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu ditelaah untuk mengetahui potensi penerimaan yang belum tergarap secara optimal.
“Pertumbuhan ekonomi kita selalu naik, tapi tidak sinkron dengan pertumbuhan tax ratio kita. Pertumbuhan penerimaan pajak naik, tapi tidak menaikkan tax ratio kita. PDB naik. Ini kita cari deltanya, ke mana hilangnya?” ujarnya.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga membandingkan kebijakan perpajakan Indonesia dengan Vietnam, yang disebutnya mampu mencatat pertumbuhan ekonomi hampir 10% meskipun menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, ia mengakui bahwa kondisi kedua negara berbeda.
Misbakhun meminta Kementerian Keuangan berani mengevaluasi pendekatan yang selama ini digunakan dan merumuskan solusi berdasarkan persoalan mendasar.
Ia menegaskan, DPR RI siap mendukung kebutuhan regulasi apabila perubahan kebijakan memang memerlukannya.
“Jangan berharap hasil yang berbeda kalau caranya sama. Kalau butuh undang-undang, kita kasih, Pak,” kata dia.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengakui masih terdapat ruang untuk perbaikan dalam upaya mengoptimalkan penerimaan negara.
Dia berharap arahan dan masukan dari pimpinan serta anggota Komisi XI DPR RI dapat membantu menjawab tantangan penerimaan, menjaga daya saing industri, dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Bimo mengatakan fokus DJP hingga akhir tahun adalah mengamankan penerimaan negara melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta pengawasan yang semakin akurat.
“Ukuran keberhasilan kita adalah penerimaan negara yang kuat, dunia usaha yang tumbuh sehat, serta masyarakat yang semakin sejahtera,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, Yunirwansyah menyampaikan bahwa perluasan basis pajak telah menghasilkan tambahan penerimaan.
“Pajak baru bisa kita perluas yang sebelumnya tidak ada yang membayar, sekarang bisa membayar Rp 1,8 triliun,” ucap dia.
