Efisiensi Anggaran Berlanjut di Kuartal IV-2026, Kemenkeu: Untuk Pertajam Belanja Negara
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis Surat Nomor S-708/MK.03/2026 tentang Langkah Strategis Belanja Kementerian/Lembaga pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2026. Surat yang bersifat “segera dan rahasia” itu dibuat dalam rangka meningkatkan kualitas belanja dan disiplin anggaran.
Selain itu, surat tersebut diterbitkan untuk mengoptimalkan anggaran, belanja yang berkualitas, dan fokus pada pencapaian output utama prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Dua hal yang menjadi fokus efisiensi yaitu penghematan perjalanan dinas dan penundaan belanja pendukung aparatur non gaji dan layanan dasar.
Untuk menghemat perjalanan dinas, kementerian/lembaga (K/L)diminta memangkas perjalanan dinas hingga 30% dari pagu yang belum terealisasikan sampai dengan tanggal 8 Oktober 2026. K/L diminta mengoptimalisasikan pertemuan secara daring, pembatasan perjalanan yang tidak prioritas, dan mengefisiensi jumlah dan frekuensi perjalanan dinas.
Sementara itu, K/L juga diminta untuk menunda belanja pendukung aparatur di antaranya menunda pembelian kendaraan bermotor baru, pembangunan/pengadaan rumah dinas baru, dan renovasi atau rehabilitas gedung/kantor dan sejenisnya.
Baca Juga
Selisih Pendapatan dan Belanja di APBN Masih Positif, Tanda Penerimaan Negara Terjaga
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Sudarto mengatakan bahwa surat edaran tersebut ditujukan agar APBN terus memiliki peran menumbuhkan ekonomi dan melindungi masyarakat.
“Jadi, di triwulan IV ini dikeluarkan surat S-708 terkait dengan langkah strategis triwulan IV tahun 2026,” kata Sudarto, saat APBN KiTa edisi September 2026, di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Sudarto mengatakan bahwa kebijakan tersebut adalah merupakan penguatan atas arah kebijakan yang telah dijalankan sepanjang, terutama melalui dikeluarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-89/MK.03/2026 tentang Langkah Strategis Belanja Kementerian/Lembaga pada Tahun Anggaran 2026 pada Februari 2026.
“Jadi, kebijakan ini bertujuan untuk mempertajam pengelolaan belanja agar semakin fokus pada pencapaian keluaran dan hasil yang direncanakan. Jadi, bukan sesuatu yang baru,” kata dia.
Sudarto menjelaskan Surat Menteri Keuangan itu diterbitkan untuk memastikan bahwa setiap rupiah belanja negara memberikan manfaat yang optimal.
“Oleh karena itu, pencapaian target prioritas pembangunan menjadi fokus dan penajaman belanja tidak boleh mengganggu pelayanan publik,” kata dia.
Sudarto tak menjawab tentang target rupiah yang diefisiensi. Akan tetapi, dia menyebut bahwa target dari efisiensi tersebut untuk pencapaian target-target yang sudah direncanakan.
