Kepala Bea Cukai Kediri Ditahan KPK, Purbaya: Bagian Perbaikan Internal
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda. Purbaya menegaskan penahanan terhadap Gatot Heroe tersebut menjadi pemecut evaluasi dan pembenahan total di tubuh aparat penerimaan negara.
Purbaya menyampaikan pembenahan internal Ditjen Bea Cukai maupun Ditjen Pajak saat ini sedang berjalan untuk menekan potensi kecurangan.
"Ya itu nanti kan kita sedang melakukan perbaikan di Bea Cukai dan Pajak ya. Jadi itu salah satu titik yang harus kita perbaiki ke depan. Saya harapkan hal-hal seperti itu tidak terulang lagi atau semakin berkuranglah," ujar Purbaya seusai rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Baca Juga
KPK Jebloskan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe ke Sel Tahanan
Purbaya mengaku menghilangkan total praktik penyimpangan merupakan tantangan berat. Namun, pemerintah berkomitmen menekan potensi penyelewengan hingga level seminimal mungkin demi meningkatkan efektivitas pengumpulan penerimaan negara.
Menurutnya, pembersihan praktik rasuah di Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak sangat krusial untuk menjaga kepercayaan publik serta kesadaran wajib pajak.
"Enggak mungkin nol ya, tetapi menuju nol sehingga tax collection rate kita bisa meningkat, dan orang yang bayar pajak pun rela bayar pajak karena uangnya enggak dibuat main-main," tegasnya.
Baca Juga
Eks Direktur Bea Cukai Didakwa Rugikan Negara Rp 7,37 Triliun atas Perkara Korupsi CPO POME
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menahan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda, Rabu (26/8/2026). Gatot Heroe ditahan seusai diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).
Dalam kasus ini, Gatot diduga menerima suap sebesar Rp 3,2 miliar dari bos Blueray Cargo John Field. Suap itu merupakan bagian dari suap sebesar Rp 61,9 miliar yang diberikan Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea Cukai untuk memuluskan barang-barang impor milik Blueray masuk ke Indonesia.
