AS Kenakan Tarif ke RI 10%, Mendag Pede Kejar Lebih Rendah hingga 0%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan pemerintah masih terus berupaya mendapatkan tarif perdagangan yang lebih rendah dari Amerika Serikat (AS), meski saat ini Indonesia dikenakan tarif sebesar 10%.
Budi menjelaskan, tarif resiprokal yang sebelumnya ditetapkan AS sebesar 19% sudah tidak berlaku. Kebijakan tersebut kemudian digantikan tarif 10% untuk seluruh negara selama 150 hari setelah tarif resiprokal dianulir oleh Mahkamah Agung AS.
"Jadi waktu itu kan sudah, jadi gini. Waktu itu kan berlaku ketika ketika tarif resiprokal itu ditetapkan 19% kan turun 1% jadi 18%. Kemudian kan dianulir oleh MA ya, oleh MA itu semua negara itu 10% selama 150 hari," kata Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2026).
Menurutnya, periode tarif 10% selama 150 hari tersebut telah berakhir pada 24 Juli 2026. Setelah itu, AS melakukan investigasi atau inisiasi melalui Section 301 yang mencakup dua isu, yakni praktik kerja paksa atau forced labor dan kelebihan produksi atau excess production.
Baca Juga
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendag ini pun mengatakan, dalam hasil investigasi terkait forced labor terhadap 60 negara, AS mengenakan tarif berbeda. Sebagian negara dikenakan tarif 12,5%, sedangkan Indonesia mendapatkan tarif 10%.
"Investigasi yang pertama itu sudah diumumkan untuk forced labor, itu dikenakan dua ya. Di 60 negara yang diinisiasi itu dikenakan dua. Yang satu dikenakan 12,5%, yang satu 10%. Indonesia dapat yang 10%, artinya ringan gitu ya," terangnya.
Dia menjelaskan, Indonesia memperoleh tarif 10% karena telah memiliki kerangka hukum terkait isu forced labor serta telah memiliki Agreement on Reciprocal Trade (ART). "Kenapa? Karena Indonesia sudah mempunyai ART salah satunya. Jadi sekarang yang berlaku per 24 Juli ini adalah yang 10%," imbuh Budi.
Meski demikian, pemerintah tidak berhenti pada tarif 10%. Mendag Budi menegaskan Indonesia masih akan terus melakukan pendekatan untuk memperoleh tarif yang lebih rendah, termasuk mengejar peluang tarif hingga 0%.
"Ya sementara kan sementara kan itu masih, sori, masih berlaku tapi kan semua berkembang. Tapi kita kan mengejar untuk lebih banyak lagi mendapatkan apa namanya, tarif yang lebih bagus," ungkap Mendag Budi.

