Komisi XI Gelar 'Fit and Proper Test' Calon Gubernur BI Usai Masa Reses
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Komisi XI DPR menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti surat presiden terkait pencalonan Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah masa reses berakhir pada 14 Agustus mendatang. Calon tunggal yang diajukan pemerintah, adalah Destri Damayanti, yang saat ini ditugaskan sebagai Pejabat Sementara (Pjs).
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Hanif Dhakiri, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pimpinan maupun anggota DPR belum membaca fisik surat presiden tersebut lantaran DPR masih berada dalam masa reses. Namun, pembahasan jadwal fit and proper test akan langsung diproses begitu masa sidang kembali dibuka.
"Mudah-mudahan nanti tanggal 14 kita sudah mulai masuk, mungkin akan segera digelar rapat pimpinan dan pasti akan segera dijadwalkan," ujar Hanif saat ditemui seusai acara UMKM Finance Summit 2026 di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menanggapi nama Destri Damayanti yang diajukan sebagai calon tunggal, Hanif menilai hal tersebut merupakan praktik yang lumrah dalam pengajuan posisi Gubernur BI. Menurutnya, skema calon tunggal berbeda dengan pemilihan anggota Dewan Gubernur BI yang kerap menyodorkan beberapa nama kandidat.
"Biasanya memang begitu dari dulu kalau Gubernur (calon tunggal). Kecuali kalau Dewan Gubernur bisa berapa nama," tutur Hanif.
Baca Juga
Ia pun menyambut positif pencalonan Destri. Rekam jejak Destri yang kini menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI dinilai menjadi modal kuat untuk memimpin otoritas moneter tersebut.
"Bu Destri kan memang figur yang sudah kita kenal dengan baik, masyarakat juga sudah kenal. Saya kira beliau figur yang sangat bisa diandalkan, profesional, dan berpengalaman luas mengenal seluk-beluk moneter maupun Bank Indonesia. Kita harapkan situasi ke depan menjadi lebih baik," jelasnya.
Terkait posisi Deputi Gubernur Senior yang ditinggalkan Destri serta kepastian durasi masa jabatan, apakah melanjutkan sisa periode yang ada atau memulai periode baru lima tahunan, Hanif mengaku DPR masih akan mencermati aturan hukum dan isi isi surat resmi presiden.
"Saya belum bisa jawab itu, nanti kita lihat dulu aturannya seperti apa, kita ikuti saja mekanismenya," tambahnya.
Hanif juga menegaskan bahwa seluruh proses pengumuman resmi maupun pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan baru bisa berjalan setelah seluruh anggota dewan aktif kembali dari masa reses.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengajukan nama Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia BI yang juga Pjs Gubernur BI Destry Damayanti sebagai calon tunggal gubernur definitif BI ke DPR. Pencalonan Destry sebagai gubernur BI itu disampaikan Prabowo melalui surat presiden (surpres) yang diserahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada pimpinan DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
"Sudah secara resmi kami serahkan beberapa surpres. Yang pertama adalah mengenai surpres calon definitif gubernur Bank Indonesia," kata Pras.
Pras mengatakan, dalam surpres tersebut, Prabowo hanya mengajukan nama Destry Damayanti atau calon tunggal gubernur definitif Bank Indonesia
"Namanya tunggal. Satu nama. Atas nama Ibu Destry Damayanti yang sekarang beliau menjabat sebagai pejabat gubernur sementara," kata Prasetyo Hadi.

