BPS Catat Garis Kemiskinan Maret 2026 Naik 4,33% Menjadi Rp 669.235 Per Kapita
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat perubahan garis kemiskinan nasional pada Maret 2026 mencapai Rp 669.235 per kapita per bulan.
Angka ini berarti setiap orang harus memiliki pengeluaran minimal Rp669.235 per bulan untuk memenuhi kebutuhan dasar, yang mencakup kebutuhan makanan dan kebutuhan nonmakanan seperti perumahan, listrik, pendidikan, kesehatan, pakaian, dan transportasi.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh. Edy Mahmud mengatakan, dengan asumsi rata-rata satu rumah tangga 4,62 anggota, maka garis kemiskinan mencapai Rp 3.091.866 per rumah tangga per bulan.
"Garis kemiskinan Maret 2026 sebesar Rp669.235 per kapita per bulan atau naik 4,33% dibandingkan September 2025," ujar Edy saat paparan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 di kantor pusat BPS, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Garis kemiskinan merupakan batas untuk membedakan penduduk miskin dan tidak miskin. Penduduk dikategorikan miskin apabila rata-rata pengeluaran per kapita per bulan berada di bawah garis kemiskinan.
Berdasarkan wilayah, garis kemiskinan di perkotaan mencapai Rp 692.906 per kapita per bulan. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pedesaan yang sebesar Rp 635.172 per kapita per bulan.
Dalam catatan BPS, komoditas makanan masih menjadi penyumbang utama pembentukan garis kemiskinan dengan porsi 74,70%. Sementara itu, komoditas bukan makanan menyumbang 25,30%.
Edy menjelaskan penghitungan kemiskinan dan ketimpangan menggunakan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dengan pendekatan pengeluaran rumah tangga. Sebagian pengeluaran dicatat per individu, sedangkan pengeluaran untuk kebutuhan bersama dicatat sebagai pengeluaran rumah tangga.
"Susesnas mencatat pengeluaran individu terhadap pembelian makanan jadi dilakukan masing masing anggota rumah tangga. Sementara pengeluaran bersama atau rumah tangga seperti beras, sewa rumah listrik bahan bakar dan lainnya," kata dia.
Edy mengingatkan, garis kemiskinan nasional merupakan rata-rata tertimbang dari garis kemiskinan seluruh provinsi di wilayah perkotaan dan pedesaan. Dengan demikian, setiap daerah memiliki garis kemiskinan yang berbeda sesuai tingkat harga dan pola konsumsi masyarakat.

