Bertemu Menkeu, Said Iqbal Ingin Usulkan JHT Kena Tarif Pajak 0%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menggelar pertemuan dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam pertemuan tersebut, Said ingin berdiskusi dengan Purbaya mengenai pengenaan tarif pajak terhadap Jaminan Hari Tua (JHT).
"Intinya kami ingin berdiskusi tentang adanya permintaan kuat dari kalangan buruh, pekerja, dan karyawan agar pajak jaminan hari itu atau JHT menjadi 0%," kata Said, di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Said mengatakan terdapat beberapa alasan tentang usulan tersebut. Menurutnya, usulan tarif pajak 0% muncul karena pada prinsipnya JHT merupakan tabungan sosial.
"Kalau JHT itu kan tabungan sosial, pajaknya harusnya dikenakan bukan di JHT-nya, tapi di imbal hasil dari JHT," ujar dia.
Baca Juga
Selain itu, Said juga mengusulkan pembebasan tarif pajak bagi Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut Said, usulan pembebasan pajak pada THR sudah disampaikan perserikatan buruh ke Presiden Prabowo Subianto saat Mayday 2025.
Tak hanya dua objek pajak tersebut, pemerintah juga perlu membebaskan pajak terhadap pesangon.
"Pesangon itu kan pertahanan terakhir setelah kita kehilangan pendapatan dan pekerjaan, dan juga pajak pensiun utuk agar negara mempertimbangkan semuanya dihapus 0%" ujar dia.
Said berharap Purbaya dapat mendengarkan aspirasi dari buruh, karyawan, dan pekerja agar membuat pajak JHT menjadi 0%.
